KPK Akan Periksa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagendakan pemeriksaan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Kamis (16/1/2020).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagendakan pemeriksaan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan, Kamis (16/1/2020).
Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan, bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 dengan tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group.
Saat kasus suap ini terjadi, Zulhas merupakan Menteri Kehutanan.
"Kami periksa Zulkifli Hasan dalam kapasitas saksi untuk tersangka PT. Palma," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/1/2020).
Selain Zulhas yang kini menjabat Wakil Ketua MPR, penyidik juga menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Kementerian Kehutanan Marsyud.
Baca: Penangkapan Eks Komisioner KPU Dinilai Tidak Masuk Kategori OTT, Ini Alasannya
Seperti halnya Zulhas, Masyud juga diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka korporasi PT. PALMA.
Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT. Duta Palma Group, PT. Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT. Darmex Group/PT. Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT. Duta Palma Group, Suheri Terta.
Penetapan tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar melalui Gulat Manurung.
Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.
Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014.
SK Zulhas tersebut tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau.
SK Menhut tersebut diserahkan Zulkifli kepada Annas Maamun saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014.
Dalam pidatonya di peringatan tersebut, Zulhas mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.