Bukan Mustahil Omnibus Law Selesai dalam 100 Hari
Ia mengatakan jika semua pihak memiliki niat baik untuk menyelesaikannya, Omnibus Law dapat diselesaikan sesuai target.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini Omnibus Law dapat diselesaikan di DPR dalam waktu 100 hari kerja.
Ia mengatakan jika semua pihak memiliki niat baik untuk menyelesaikannya, Omnibus Law dapat diselesaikan sesuai target.
"Sepanjang semua pihak beritikad baik untuk kemudian menjalankan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu dan kemudian sosialisasi yang baik dengan pihak terkait saya pikir apa yang disampaikan presiden (target 100 hari) bukan hal mustahil," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Lebih lanjut, ia menegaskan DPR akan membuka komunikasi seluas-luasnya saat pembahasan Omnibus Law.
Baca: Pimpinan DPR Respons Jaksa Agung yang sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
Hal itu demi kelancaran dan menampung aspirasi yang berkembang.
Dasco juga memastikan fraksi Gerindra siap mengawal pembahasan RUU Omnibus Law.
"DPR akan banyak membuka komunikasi dengan seluruh lapisan masyarakat yang berkepentingan dengan undang-undang yang akan kita akan bahas tersebut," katanya.
Baca: Omnibus Law Masuk 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan pemerintah akan menyerahkan dua draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law ke DPR pekan depan.
Yasonna mengatakan dua draf itu adalah RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.
"Cipta lapangan kerja, dan fasilitas perpajakan," ungkap Yasonna usai rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Ia mengatakan pemerintah menargetkan draf RUU Omnibus Law rampung pekan ini.
Sehingga draf tersebut dapat segera diserahkan ke DPR.
"Mudah-mudahan bisa disahkan segera. Saya dengar ada paripurna minggu depan mungkin hari Selasa, kalau itu diserahkan maka pemerintah akan memasukkan dua supres (surat presiden) tentang Omnibus Law," ujarnya.