Diperdaya Seorang Nelayan, Pengusaha Ini Mengaku Menyesal Suap Gubernur Nonaktif Kepri
Dia mengaku terpedaya oleh ajakan Johanes Kodrat, nelayan, untuk mengurus Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut
Atas perbuatan itu, dia harus menjalani proses hukum. Selama menjalani proses hukum, dia mengaku, tidak dapat bertemu dengan istrinya, yang sedang menderita tumor otak.
"(Istri,-red) sakit tumor di otak. Operasi sampai bulan April (2019,-red) sudah satu kali. Membuka otak ada tumor 63 mili besarnya. Tanggungjawab saya (pengobatan istri,-red)" kata dia.
Selain itu, dia mengaku masih harus membiayai keperluan sekolah anak-anaknya. Dan, sebanyak 10 pegawai yang bekerja di perusahaan miliknya.
"Tidak ada ayah dan ibu, anak saya bertengkar. Hampir mau bunuh diri naik ke lantai 6. Mau loncat," tambahnya.
Sebelumnya, pengusaha Kock Meng didakwa memberikan suap senilai Rp 45 juta dan 11 Ribu Dollar Singapura kepada Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Upaya pemberian suap itu dilakukan bersama-sama dengan Abu Bakar dan Johanes Kodrat, nelayan di Provinsi Kepulauan Riau.
Suap itu diberikan agar Nurdin Basirun menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 Ha.
Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET
tanggal 31 Mei 2019 tentang permohonan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Pelabuhan Seijantung Jembatan Lima Atas nama pemohon ABU BAKAR seluas 10,2 Ha.
Dan memasukan kedua Izin Prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Perbuatan Terdakwa Kock Meng, sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Serta, Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Bupati Meninggal karena Covid, sang Wakil Ditahan KPK, Kabupaten OKU Tak Punya Kepala Daerah |
![]() |
---|
VIRAL Kisah Cinta Seorang Siswi Menikah dengan Gurunya, Sempat Pacaran 3 Tahun Lebih |
![]() |
---|
Kandasnya Hubungan Kaesang-Felicia, Ibu dan Kakak Bongkar Sikap Anak Jokowi, Istana Ikut Merepons |
![]() |
---|
4 Fakta Menantu Bunuh Mertua: Campur Racun Biawak ke Pindang Salai, Mengaku Niatnya Meracun Suami |
![]() |
---|
Viral Kisah Cinta Siswi dengan Guru, Akui Sempat Ditunggu Suami 2,5 Tahun setelah Lulus Sekolah |
![]() |
---|