Rabu, 1 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Soal Kasus Semanggi 1 dan 2 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Sah-sah Saja

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Sumarsih hadir di Peringatan 21 tahun Tragedi Semanggi I, Rabu (13/11/2019) sore di sebrang Istana Negara, Jakarta. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar juga menyayangkan sikap jaksa agung yang menilai peristiwa Trisakti dan Semanggi bukan kategori pelanggaran HAM Berat.

Baca: Geledah Rumah 2 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Harley hingga Jam Tangan

"Jaksa Agung harus ambil teleskop untuk baca hasil penyelidikan Komnas HAM dan UU 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," kata dia.

"Sudah jelas bahwa peristiwa Trisakti dan Semanggi 1 & 2 adalah kasus Pelanggaran HAM berat. Bahkan ada 9 kasus lagi. Semua menggantung di Kejaksaan Agung."

"Kalau ada hambatan tersebut sebaiknya Jaksa Agung mengakui saja, dan lapor Presiden," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved