Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan Jokowi dengan Tidak Hormat dari KPU
Presiden Jokowi resmi memberhentikan Wahyu Setiawan dari keanggotaannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Perpres yang terbit 16 Januari 2020.
TRIBUNNEWS.COM - Wahyu Setiawan telah resmi diberhentikan dari keanggotaannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu setelah Presiden Jokowi membuat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2010 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 untuk Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan diberhentikan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu.
Wahyu Setiawan pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam penetapan anggota DPR.
Baca: Cari Harun Masiku, Petugas KPK Keliling Komplek dan Titip Surat ke Ketua RT
Baca: Tim Hukum PDIP Temui Dewas, Ketua KPK: Semua Aktivitas Kami Sesuai Peraturan Perundang-undangan
Baca: Yasonna Dinilai Rugikan Citra Pemerintah Karena Ikut dalam Pembentukan Tim Hukum PDIP

Kasus suap tersebut terkait upaya pergantian antar-waktu (PAW) eks calon anggota legeslatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku terhitung sejak 16 Januari 2020," ujar Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman, Jumat (17/1/2020) dilansir Kompas.com.
"Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Fadjroel Rahman menyebut diberhentikannya Wahyu Setiawan dilakukan setelah adanya keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 16 Januari 2020.
"Setelah Keppres tentang pemberhentian tetap saudara WS terbit, maka Presiden mengirimkan salinannya ke pihak terkait antara lain DPR, KPU, Bawaslu dan DKPP," ujarnya.
Fadjroel Rahman mengungkapkan Presiden Jokowi tengah menunggu DPR untuk mengirimkan calon anggota Komisioner KPU.
Suara terbanyak yang diperoleh nantinya akan dilantik sebagai Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan.
"Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka Presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ujar Fadjroel.
Keberadaan Harun Masiku

Sementara itu tersangka penyuap Wahyu Setiawan, Harun Masiku, dikabarkan telah berada di luar negeri.
Atas hal tersebut, PDIP menyerahkan pencarian Harun Masiku kepada KPK.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Tim Hukum PDIP Teguh Samudera.
"Tentang Harun Masiku kan kita lihat nanti perkembangan daripada proses penyelidikan atau penyidikannya. Karena yang harus melakukan tindakan hukum (penangkapan) adalah dari pihak KPK," ujar Teguh di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Rabu (15/1/2020) dilansir Kompas.com.
Teguh menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyatakan Harun bertolak ke Singapura sejak dua hari sebelum penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
"Tentang keberadaan Harun Masiku sendiri kan kita sudah tahu dari kantor Imigrasi, pergi ke Singapura. Kami justru tahu beritanya dari rekan-rekan (media) semua," ucap dia.
Sementara itu KPK memastikan Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Disebut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Deputi Penindakan KPK mengurus berkas yang dibutuhkan untuk memasukkan nama Harun ke DPO.
"Deputi penindakan sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO," kata Nawawi, Rabu (15/1/2020) lalu.
Dugaan Suap Rp 900 Juta
Diketahui, Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan seusai OTT Selasa (7/1/2020) lalu.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020) dilansir Kompas.com.
Sementara itu dalam kasus ini, Wahyu Setiawan disebut meminta dana Rp 900 juta kepada politikus PDIP, Harun Masiku.

Dilansir Kompas.com, hal itu dilakukan agar Wahyu Setiawan membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu.
"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Permintaan Rp 900 juta Wahyu Setiawan kepada Harun, direalisasikan Rp 200 juta pada pertengahan Desember 2019 lalu.
Uang tersebut diterima Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fredlina.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kemudian pada akhir Desember 2019, Harun menitipkan kembali uang kepada Agustiani sebesar Rp 450 juta.
Direncanakan dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 400 juta akan diberikan ke Wahyu.
Namun, belum sampai ke tangan Wahyu, KPK telah menangkap pihak-pihak terkait melalui operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).
"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF (Agustiani Tio Fredlina) dalam bentuk dollar Singapura," kata Lili.
Sementara itu KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Wahyu GP) (Kompas.com/Ihsanuddin/Rakhmat Nur Hakim/Fitria Chusna Farisa)