Doa Achmad Baidowi untuk Romahurmuziy Setelah divonis 2 Tahun Penjara
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati vonis hakim terhadap terdakwa korupsi mantan Ketua PPP Romahurmuziy.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Willem Jonata
Suap itu diberikan terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Romahurmuziy menerima suap Rp325 juta, masing-masing senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di sidang pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta. Jaksa menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
"Semula (dituntut,-red) 4 tahun. Dengan berbagai pertimbangan hukum, kalau perbuatan (suap,-red) kami setuju. Kalau masalah penjatuhan hukuman, kami tidak setuju," kata Fahzal.