Doa Achmad Baidowi untuk Romahurmuziy Setelah divonis 2 Tahun Penjara
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati vonis hakim terhadap terdakwa korupsi mantan Ketua PPP Romahurmuziy.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati vonis hakim terhadap terdakwa korupsi mantan Ketua PPP Romahurmuziy.
Majelis hakim memvonis pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Itu kewenangan hakim, meskipun kami berharap vonisnya di bawah itu," ujar Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi (Awiek) kepada Tribunnews.com, Senin (20/1/2020).
Menurut Awiek, kalau dilihat dari fakta-fakta persidangan sebenarnya banyak yang meringankan Rommy.
Baca: Alasan Hakim Tidak Cabut Hak Politik Romahurmuziy: Sudah Diatur dalam Putusan MK
Baca: BREAKING NEWS: Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara
Baca: Romahurmuziy Jalani Sidang Pembacaan Putusan
Lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya PPP masih belum dapat konfirmasi dari pihak keluarga maupun pengacara.
"Tentu pengacara memilki analisa hukum yang kuat untuk langkah selanjutnya."
PPP mendoakan agar Rommy tabah menghadapi vonis hakim.
"Kami hanya mendoakan mudah-mudahan pak Rommy sabar dan tabah," ucapnya.
Vonis 2 Tahun
Terdakwa mantan Ketua PPP Romahurmuziy divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (6/1/2020).
Pada saat membacakan amar putusan, hakim ketua, Fahzal Hendri meminta kepada Romahurmuziy untuk berdiri dari kursi terdakwa.
Baca: PPP Wajibkan Anggota Fraksinya di DPR Donasikan Harta untuk Korban Banjir
"Mengadili. Saudara berdiri. Satu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan,” kata Fahzal saat membacakan putusan.

Romi divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M. Muafaq Wirahadi.