Kasus Suap di Kementerian Agama
Romahurmuziy Dibebaskan dari Kewajiban Mengembalikan Uang Rp 46 Juta, Ini Respons Jaksa KPK
Majelis hakim tidak membebankan terdakwa Romahurmuziy membayar uang pengganti senilai Rp 46,4 juta.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Suap itu diberikan terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Romahurmuziy menerima suap Rpn325 juta, masing-masing senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.
Baca: Romahurmuziy Jalani Sidang Pembacaan Putusan
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta.
Jaksa menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
"Semula (dituntut,-red) 4 tahun. Dengan berbagai pertimbangan hukum, kalau perbuatan (suap,-red) kami setuju. Kalau masalah penjatuhan hukuman, kami tidak setuju," kata Fahzal.