Kasus Suap di Kementerian Agama
Romahurmuziy Dibebaskan dari Kewajiban Mengembalikan Uang Rp 46 Juta, Ini Respons Jaksa KPK
Majelis hakim tidak membebankan terdakwa Romahurmuziy membayar uang pengganti senilai Rp 46,4 juta.
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Adi Suhendi
Romahurmuziy Ketua Umum PPP dan Lukman selaku anggota PPP.

Atas intervensi Romahurmuziy, menurut hakim, Lukman meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Baca: Pengacara Nilai Tuntutan untuk Romahurmuziy Ambigu
"Intervensi yang mana terdakwa lakukan karena Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan Menteri Agama Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemenag," ujar hakim.
Hakim menguraikan intervensi itu apabila dihubungkan dengan kedudukan terdakwa sebagai anggota DPR sekaligus ketua partai dimana Lukman Hakim merupakan anggota partai.
Sedangkan terdakwa adalah ketua umum.
"Atas intervensi terdakwa, Lukman Hakim Saifuddin melakukan serangkaian tindakan yang dapat meloloskan dan melantik Haris Hasanudin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," kata hakim.
Baca: Kasus Bingkisan Keikhlasan Jual-Beli Jabatan Kemenag, Romahurmuziy Dituntut 4 Tahun Penjara
Hakim mengatakan Lukman dan Gugus Joko Waskito, staf khusus Lukman Hakim meminta persetujuan Rommy, untuk menentukan calon Kakanwil Kemenag Jatim.
Untuk menentukan calon yang akan diangkat sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Lukman Hakim sebagaimana bukti rekaman percakapan Lukman dengan Gugus Djoko Waskito tanggal 30 Januari 2019 dan 1 Maret 2019 meminta persetujuan dari terdakwa.
"Menimbang baik terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah berbuatan yang dilarang, akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Menimbang berdasarkan uraian diatas maka Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan telah terbukti," tambah hakim.
Vonis 2 tahun penjara
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Pada saat membacakan amar putusan, hakim ketua, Fahzal Hendri meminta kepada Romahurmuziy untuk berdiri dari kursi terdakwa.
"Mengadili. Saudara berdiri. Satu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan,” kata Fahzal saat membacakan putusan.
Baca: Berawal dari Adu Mulut, Seorang Anak di Tulungagung Serang Ibu Kandung Pakai Balok Kayu
Romahurmuziy divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.
