Jumat, 22 Agustus 2025

Kasus Makar

Pakai Seragam TNI AD Saat Sidang Senjata Api Ilegal, Kivlan Minta Eks Kapolri dan Wiranto Dihadirkan

Ia menyatakan informasi yang beredar di masyakarat ihwal dalang makar demonstrasi 21-22 Mei 2019, Kivlan membantah.

Tribun Jakarta/Muhammad Rizki
Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam, Kivkan Zen, hadir di ruang sidang Kusuma Admadja 3 lantai 1, PN Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB, Rabu (22/1/2020). 

Kivlan Zen, meminta Mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian hadir pada sidang lanjutan pembacaan eksepsi.
Kivlan Zen juga meminta mantan Menkopolhukam Wiranto hadir pada sidang lanjutan tersebut.

Sebabnya, menurut Kivlan, mereka diduga telah mencoreng nama baik atas dugaan makar pada demonstrasi 21-22 Mei 2019.

"Semua rekayasa, jadi saya minta Wiranto dan Tito dihadirkan, saya menunutut keadilan," ucap Kivlan saat diwawancarai Wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

Selain kedua nama tersebut, Kivlan juga meminta Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan hadir.

Begitu juga nama-nama yang disebut Kivlan di antaranya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan, Gories Mere.

"Iwan mengatakan, saya malah mau dibunuh Wiranto dan Luhut, Goris dan Budi Gunawan. Saya tanya kenapa saya mau dibunuh," ucap Kivlan.

"Saya tidak takut, tapi sekarang dibalik, saya yang dikira mau bunuh mereka, ini rekayasa, Luhut saya minta hadir, Tito dan Iqbal kadiv humas Mabes Polri," lanjutnya.

Kivlan menegaskan, semua nama-nama tersebut diminta hadir pada sidang lanjutanpembacaan eksepsi pada Rabu (22/1/2020), di PN Jakarta Pusat.

"Saya minta keadilan, ini rekayasa dari aparat negara, saya dituduh semuanya dan sidang ini ditunda sampai Rabu depan datang lah, saya buktikan," ujar Kivlan.

Kivlan Zen Sebut Tuduhan Tito Karnavian dan Wiranto Rekayasa

Kivlan Zen menyatakan dirinya telah dituduh hal yang tidak benar oleh mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan mantan Menkopohukam Wiranto.

Kivlan menjelaskan, semula dirinya dituding sebagai dalang makar saat demonstrasi 21-22 Mei 2019.

Kivlan menyebut dirinya juga dituduh sebagai otak di balik penembakan sembilan orang.

"Awalnya saya dituduh dalam 21-22 Mei dan pembunuhan penembakan sembilan orang," ujar Kivlan, setelah melakukan sidang pembacaan eksepsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).

"Tapi dakwaaan, saya dituduh kepemilikan senjata dan terlibat mengadakan persenjataan dengan menyuruh Iwan. Dari pernyataan awal, saya ditegaskan tak ada rekayasa," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan