Harun Masiku Buron KPK
KPK Ditantang Pidanakan Pihak yang Diduga Sebarkan Informasi Bohong Terkait Keberadaan Harun Masiku
Selain Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak bertanggung jawab atas informasi Harun berada di luar negeri, pimpinan KPK juga diminta diproses pidana.
Editor:
Dewi Agustina
Selain itu, petugas KPK juga gagal saat hendak menyegel ruangan di kantor DPP PDIP karena dihalangi petugas keamanan setempat.
Pihak imigrasi yang berada di bawah tanggung jawab Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan informasi ke publik bahwa Harun Masiku sudah meninggalkan Indoensia ke Singapura sejak 6 Januari 2020 atau sebelum KPK melakukan KPK. Pimpinan KPK mengamini itu.
Sementara, Majalah Tempo sempat memberitakan adanya rekaman kamera keamanan bandara Soekarno-Hatta yang menangkap masuknya sosok Harun Masiku dengan Batik Air melalui Terminal IIF pada 7 Januari 2020.
Istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin, juga mengakui suaminya telah meneleponnya dan mengabarkan dirinya sudah kembali ke Singapura sejak 7 Januari 2020.
Meski begitu, baik KPK maupun Kemenkumham kompak menyebut Harun ada di Singapura.
Baru pada Rabu kemarin, 22 Januari 2020, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie meralat informasi bahwa sebenarnya Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia dari Singapura sejak 7 Januari 2020.

Ada di Indonesia Sejak 7 Januari
Fakta baru terungkap terkait gagalnya KPK menangkap politikus PDIP Harun Masiku yang berperan sebagai penyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan saat operasi tangkap tangan (OTT) 8-9 Januari 2020.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie meralat informasi dan mengakui Harun Masiku berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020 atau sebelum KPK melakukan OTT.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Dirjen Imigrasi Ronny Sompie kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Pernyataan itu sekaligus meralat pernyataan pihak imigrasi sebelumnya yang menyebutkan tersangka Harun Masiku yang menjadi target KPK telah meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng sejak 6 Januari 2020 atau sebelum OTT dilakukan.

Ronny mengatakan, kesalahan penyampaian informasi tentang lalu lintas Harun Masiku terjadi karena adanya keterlambatan dalam memproses data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, tempat kedatangan Harun di Indonesia.
"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soetta ketika HM melintas masuk," kata dia.
Yasonna Laoly selaku pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan informasi ini memilih pergi saat dikonfirmasi perihal kebenaran keberadaan buronan KPK, Harun Masiku, di kantornya.
"Sudah ya, (waktu) sudah mau magrib, ini satu aja," ucap Yasonna seraya meninggalkan ruangan konferensi pers di kantor Kemenkumham Jakarta.