Harun Masiku Buron KPK
KPK Ditantang Pidanakan Pihak yang Diduga Sebarkan Informasi Bohong Terkait Keberadaan Harun Masiku
Selain Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak bertanggung jawab atas informasi Harun berada di luar negeri, pimpinan KPK juga diminta diproses pidana.
Editor:
Dewi Agustina
Yasonna dikawal sekira 10 orang berseragam putih memilih untuk meninggalkan kerumunan wartawan yang menanyakan soal Harun Masiku.
"Itu (tanyakan) ke Dirjen Imigrasi," ujarnya berlalu.

Ralat informasi dari pihak imigrasi ini sekaligus menguatkan pemberitaan majalah Tempo dan pengakuan istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin, bahwa Harun Masiku sudah kembali Singapura ke Jakarta pada 7 Januari 2020.
Majalah Tempo sempat memberitakan adanya rekaman kamera keamanan bandara Soekarno-Hatta yang menangkap masuknya sosok Harun Masiku dengan Batik Air melalui Terminal IIF pada 7 Januari 2020.
Istri Harun Masiku, Hildawati Jamrin, juga mengakui suaminya telah meneleponnya dan mengabarkan dirinya sudah kembali ke Singapura sejak 7 Januari 2020.
Meski begitu, baik KPK maupun Kementerian Hukum dan HAM kompak menyebut Harun ada di Singapura.
Pada 13 Januari 2020, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut Harun Masiku tercatat meninggalkan Indonesia ke Singapura sejak Senin, 6 Januari 2020.
Pada 16 Januari 2020, Menkumham Yasonna H Laoly, Yasonna ngotot menyebut bahwa Harun masih berada di luar negeri.

"Pokoknya belum di Indonesia," kata Yasonna.
Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku siap menangkap jika ada yang mengetahui keberadaan Harun Masiku.
"Kalau saya tahu, sudah saya tangkap pasti," kata Firli di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, 20 Januari 2020.
KPK mengamankan delapan orang saat melakukan OTT di Jakarta, Depok Jawa Barat, dan Banyumas Jawa Tengah pada 8 hingga 9 Januari 2020. (tribun network/tim)