Kamis, 25 September 2025

Harun Masiku Buron KPK

Copot Dirjen Imigrasi Ronny Sompie, Yasonna Tak Ingin Ada Konflik Kepentingan Usut Harun Masiku

Yasonna Laoly telah mencopot Ronny Sompie dari jabatan Dirjen Imigrasi agar tidak ada konflik kepentingan terkait tim independen untuk mengusut Harun.

Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Yasonna Laoly telah mencopot Ronny Sompie dari jabatan Dirjen Imigrasi agar tidak ada konflik kepentingan terkait tim independen untuk mengusut Harun. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly telah mencopot Ronny Sompie dari jabatan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

Saat ditemui di Istana Negara usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Yasonna menyampaikan bahwa Ronny Sompie sudah tidak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Selasa (28/1/2020).

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube MetroTVNews.

Yasonna menyebut pemberhentian Ronny Sompie dilakukan agar tidak ada konflik kepentingan terkait investigasi tim independen yang tengah membantu KPK mengusut kasus Harun Masiku.

"Ada yang janggal, makanya saya bilang ini harus bentuk tim."

"Kalau tim saya, nanti nggak percaya," terang Yasonna.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly didampingi Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Is Edy Eko Putranto dan jajaran lainya memberangkatkan peserta goes yang diikuti ribuan peserta dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke 69, Sabtu (12/1/2019) di depan Gedung Kemenkumham Jakarta. Menkumham dan jajarannya lalu mengikuti goes yang kali ini peringatan Hari Bhakti Imigrasi mengangkat tema Imigrasi ?e-Gov? pasti Simpatik, Mumpuni, gritas, Lugas, dan Empati. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie (TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)

Harun Masiku merupakan politisi PDI Perjuangan yang terseret kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR bersama Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Yasonna mengatakan Ronny dicopot dari jabatannya terkait pembentukan tim independen untuk penangkapan Harun Masiku.

"Maka saya katakan, tim independen akan diisi oleh Tim Siber Bareskrim Polri, Kemenkominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, dan Ombudsman," jelas Yasonna.

Tim independen dibentuk untuk menepis tuduhan kepada dirinya yang dianggap memberikan informasi tidak benar terkait keberadaan Harun Masiku.

Lebih lanjut Yasonna menegaskan supaya pembentukan tim itu benar independen.

Ia juga menyatakan tak akan ikut campur dalam tim independen kasus dugaan suap Harun Masiku.

"Maka Dirjen Imigrasi difungsionalkan dan Direktur Sistem Informasi Keimigrasian juga karena sangat menentukan," ungkap Yasonna.

"Mengapa itu sistem tidak berjalan dengan baik, dia bertanggung jawab soal itu," lanjutnya.

Sebagai penggantinya, Yasonna menunjuk Irjen Kementerian Hukum dan HAM yaitu Johny Ginting sebagai Pelaksana Tugas Harian Dirjen Imigrasi Kemenkumham

Bantahan Yasonna Laoly

Sebelumnya, Yasonna Laoly membantah tudingan menghalangi proses penangkapan Harun Masiku.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Selasa (28/1/2020).

"Tidak ada, saya pastikan tidak ada."

"Ada memang kesalahan data karena kesalahan teknis," terang Yasonna.

Yasonna berujar Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta ada kegiatan pelatihan pada Desember 2019.

"Maka data mereka (penumpang) tidak langsung masuk ke server tetapi di PC," ungkapnya.

"Ada kesalahan di situ," lanjut Yasonna.

Ia menyebut kesalahan data informasi dari Ditjen Imigrasi membuat dirinya dimintai pertanggungjawaban.

"Supaya jangan dari saya," kata dia.

ICW Laporkan Yasonna Laoly

Sebelumnya, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyebut alasan Yasonna bersama Dirjen Imigrasi yang terlambat mengakui keberadaan Harun di Indonesia, tidak masuk akal.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/1/2020).

"Kita melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan Yasonna Laoly," ujar Kurnia.

"Dia mengatakan, Harun Masiku telah keluar Indonesia tanggal 6 Januari dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia," lanjutnya.

Namun, sejumlah bukti termasuk gambar kamera pemantau di Bandara Soekarno Hatta menunjukkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 7 Januari lalu.

Selain itu, Kurnia menyebut alasan Yasonna Laoly juga dianggap tidak jelas.

"Baru kemarin mereka mengatakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru dan lain-lain," ungkap Kurnia.

Sehingga, Kurnia meminta agar KPK segera menindak Yasonna Laoly.

Menurut Kurnia, Yasonna sebagai pimpinan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat dikenakan UU Tipikor.

Yasonna bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat dugaan menghalangi proses hukum Harun Masiku.

"Karena ini sudah masuk pada penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna Laoly dengan pasal 21 tersebut," jelas Kurnia.

Yasonna Laoly yang hadir di tengah kuasa hukum PDI-P pun dinilai sarat konflik kepentingan dengan posisinya sebagai menteri.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan