Selasa, 30 September 2025

CPNS 2019

Peserta CPNS yang Lolos Passing Grade Tes SKD 2019, Belum Tentu Lanjut Ke Tahap SKB, Ini Alasannya

Pelamar yang sudah lulus passing grade, belum tentu melaju ke SKB, karena nilai harus digabungkan dengan nilai pelamar dari berbagai tilok lainnya.

Editor: bunga pradipta p
Tribun Lampung/Deni Saputra
Peserta tes SKD CPNS 2019 - Pelamar yang sudah lulus passing grade, belum tentu melaju ke SKB, karena nilai harus digabungkan dengan nilai pelamar dari berbagai tilok lainnya. 

3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.

4. Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS.

5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.

6. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD.

7. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai SKD.

8. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).

9. Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan):

-Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polosdan sepatu pantofel warna hitam.

-Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok atau celana panjang bahan kain berwarna hitam polos dan sepatu pantofel berwarna hitam, dan bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna hitam polos.

10. Peserta duduk pada tempat yang telah disediakan.

11. Di dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli KTP atau asli Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang sah dan kartu ujian CPNS.

12. Peserta di dalam ruang tes dilarang:

  • Membawa buku atau catatan lainnya
  • Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, dan alat tulis
  • Membawa senjata api atau tajam atau sejenisnya
  • Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian
  • Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujiankeluar ruangan, keculai memperoleh izin dari panitia
  • Membawa makanan dan minuman
  • Merokok dalam ruangan tes dan ruang tunggu

13. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.

14. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

15. Panitia tidak menyediakan lahan parkir baik untuk kendaraan roda empat maupun kendaraan roda dua.

16. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.

Sanksi:

1. Pelanggar tata tertib nomor (9) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur.

2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib angka (10) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

Tata tertib ini tertera pada Peraturan BKN Nomor 50, Tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Proses seleksi ini akan berjalan dengan penuh transparansi, dan proses seleksi ini dikawal langsung oleh pihak BKN, bukan dari pihak masing-masing instansi.

Untuk seluruh pelamar CPNS sebaiknya mempersiapkan diri dengan belajar dan berdoa.

Selain itu pelamar sebaiknya selalu mengikuti update kabar terbaru dari website resmi instansi yang dilamar serta portal resmi SSCN tentang seleksi CPNS 2019/2020.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved