Selasa, 30 September 2025

CPNS 2019

Peserta CPNS yang Lolos Passing Grade Tes SKD 2019, Belum Tentu Lanjut Ke Tahap SKB, Ini Alasannya

Pelamar yang sudah lulus passing grade, belum tentu melaju ke SKB, karena nilai harus digabungkan dengan nilai pelamar dari berbagai tilok lainnya.

Editor: bunga pradipta p
Tribun Lampung/Deni Saputra
Peserta tes SKD CPNS 2019 - Pelamar yang sudah lulus passing grade, belum tentu melaju ke SKB, karena nilai harus digabungkan dengan nilai pelamar dari berbagai tilok lainnya. 

Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Patyono dalam Siaran Pers BKN Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020.

Untuk dikatakan lulus, peserta harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.

Namun setelah dinyatakan lolos Passing Grade, nilai peserta nantinya akan diolah terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak hanya dilamar oleh peserta dari satu titik (Tilok) saja.

Dilansir dari siaran pers BKN, jadi nilai harus digabungkan dengan nilai hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok (titik lokasi).

Selain itu pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (Peserta Seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD.

Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

Hasil rekonsiliasi tersebut nantinya diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan oleh sistem pada
portal SSCASN.

Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik.

Rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.

Sementara hasil SKD akan diumumkan pada bulan Maret 2020, kemudian bagi peserta yang lolos seleksi SKD melanjutkan pada tahap SKB.

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). Sesuai Permenpan RB Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini. Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU). Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Warta Kota/Alex Suban (Warta Kota/Alex Suban)

Sebelum melaksanakan SKD, simak tata tertib dan peraturan pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2019 berikut ini:

Dilansir dari Kompas.com, Paryono menjelaskan beberapa tata tertib yang harus diperhatikan oleh peserta sebaai berikut:

1. Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

2. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved