Minggu, 24 Agustus 2025

SPT Pajak

Cara Lapor SPT Online, Ini Panduan Lengkapnya, Persiapkan 5 Hal Ini Sebelum Melakukan Pelaporan SPT

Pelaporan pajak bisa dilakukan dengan mudah secara online, ini merupak sistem penyempurnaan administrasi perpajakan, simak cara pelaporan SPT Online.

Tangkap layar pajak.go.id
Lapor SPT Online, simak caranya berikut ini 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi Anda yang sudah memiliki NPWP atau Nomor Wajib Pajak yang sudah berpenghasilan, Anda diwajibkan untuk melakukan pengisian laporan SPT.

SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, maka bagi Anda yang telah memiliki NPWP wajib melakukan pelaporan SPT.

Pelaporan pajak ini bisa dilakukan dengan mudah secara online, ini merupakan sistem penyempurnaan administrasi perpajakan.

Dilansir online-pajak.com, sebelum mengetahui bagaimana cara mengisi formulir SPT secara online melalui DJP, ada beberapa hal yang harus dipahami terlebih dahulu mengenai siapa yang wajib mengisi SPT.

Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp60 juta.

Jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walaupun penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Langkah pertama yang harus dilakukan sebelum mengisi SPT online adalah mendapatkan kode e-FIN Pajak.

SPT Login
SPT Login (DJPOnline.pajak.go.id)

Untuk mendapatkan kode e-FIN, Anda harus datang sendiri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Perlu diingat, permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

Jangan lupa sebelum datang ke Kantor Pelayanan Pajak, siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Setelah itu, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

Sebelum Anda melakukan pengisian SPT, sebaiknya Anda mempersiapkan 5 hal ini:

Pengisian SPT Tahunan
Pengisian SPT Tahunan (online pajak)

a. Alamat email pribadi.

b. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan