Ketua DPR Harap Tak Ada Draf RUU Perlindungan Data Pribadi Abal-Abal Beredar
Puan Maharani mengajak pemerintah ikut bersama-sama mensosialisasikan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada masyarakat.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengajak pemerintah ikut bersama-sama mensosialisasikan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kepada masyarakat.
"Kami meminta pemerintah bersama Komisi I DPR bisa mensosialisasikan draf dan DIM (daftar inventaris masalah) yang akan dibahas agar tidak timbul draf abal-abal yang sebenarnya tidak dibahas DPR," ujar Puan maharani di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Baca: Respons Ketua DPR RI Puan Maharani Sikapi Usul PKS dan Demokrat Soal Pembentukan Pansus Jiwasraya
Menurut Puan Maharani, draf RUU Perlindungan Data Pribadi yang disampaikan pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate akan dibahas di Komisi I DPR secara terbuka.
"Kalau berhasil membahas hal ini maka kita menjadi negara yang ke 127 yang mempunyai undang-undang terkait dengan perlindungan data pribadi," ucap Puan Maharani.
Puan Maharani tidak menyebut target RUU Perlindungan Data Pribadi akan rampung dibahas Komisi I bersama pemerintah.
Baca: Puan Maharani Akan Bertemu Menteri Yasonna dan Airlangga Hartarto Bahas Omnibus Law
Ia hanya berharap ada sinergi dari pemerintah dan DPR agar RUU tersebut cepat disahkan.
"Jangan sampai tidak ada sinergitas antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan ini," kata Puan Maharani.
Di tempat yang sama, Johnny G Plate menyampaikan, pemerintah berharap pembahasan RUU tersebut berlangsung dengan cepat, dimana draf ini terdiri dari 15 bab dan 72 pasal.
Baca: Politikus PDIP: Menkominfo Harus Turun Tangan Atasi Kisruh TVRI, Jangan Pura-pura
"Sudah waktunya kita miliki undang-undang itu, kami sebetulnya mengejar waktu," ucap Johnny.
Menurutnya, RUU tersebut sangat spesifik, tetapi kontennya menyangkut hak-hak bersifat personal dan rahasia, sehingga perlu dibicarakan secara luas serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi.
"Di dalamnya juga ada sanksi-sanksi yang mengatur penggunaan data yang tidak sesuai, aturan itu harus diberi sanksi," kata Johnny.
DPR terima 2 Surat Presiden
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menerima dua Surat Presiden (Suppres) soal rancangan undang-undang (RUU) kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia dan perlindungan data pribadi.
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin selalu pimpinan rapat paripurna menyampaikan surat pertama yang masuk dari Presiden bernomor R04/Pres/01/2020 tertanggal 24 Januari 2020 perihal RUU tentang pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi komprehensif Indonesia-Australia.
