Nurhadi Tak Kunjung Datangi KPK, Pakar Hukum Pertanyakan Prosedur Surat Panggilan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tidak kunjung memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Pemanggilan paksa akan berlaku kepada Nurhadi dan Rezky yang mangkir dua kali pemanggilan tanpa surat pemberitahuan sementara Hiendra sempat memberikan surat pemberitahuan meminta penjadwalan ulang.
Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara.