Sabtu, 30 Agustus 2025

Nurhadi Tak Kunjung Datangi KPK, Pakar Hukum Pertanyakan Prosedur Surat Panggilan

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tidak kunjung memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi 

Pemanggilan paksa akan berlaku kepada Nurhadi dan Rezky yang mangkir dua kali pemanggilan tanpa surat pemberitahuan sementara Hiendra sempat memberikan surat pemberitahuan meminta penjadwalan ulang.

Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan