Nurhadi Tak Kunjung Datangi KPK, Pakar Hukum Pertanyakan Prosedur Surat Panggilan
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tidak kunjung memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi tidak kunjung memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tercatat, komisi anti rasuah itu sudah memanggil Nurhadi sebanyak lima kali panggilan.
Nurhadi mangkir dua kali dalam kapasitas sebagai tersangka dan tiga kali dalam kapasitas sebagai saksi, yakni pada Jumat (20/12/2019), Jumat (3/1/2020), dan Selasa (7/1/2020)
Guru besar Hukum Pidana Universitas Hasanuddin Syukri Yakub menilai upaya pemanggilan seseorang yang dilakukan aparat penegak hukum harus sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurut dia, prosedur surat pemanggilan itu penting dijelaskan agar tak membuat simpang siur informasi antara KPK dan pihak yang telah dipanggil.
Apabila surat panggilan oleh KPK, kata dia, tidak diketahui oleh tersangka ataupun saksi, maka pihak-pihak tersebut dapat mengajukan keberatan.
"(Pihak yang dipanggil,-red) bisa (mengajukan,-red) keberatan. Belum dilakukan panggilan sepatutnya yang layak," kata Syukri Yakub, saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Aturan pengiriman surat panggilan diatur di Pasal 227 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 227 ayat (2) KUHAP menerangkan:
"Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipangil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya,".
Jika, mengacu pada ketentuan pasal itu, Syukri menjelaskan, petugas yang diutus KPK untuk menyampaikan surat panggilan harus bertemu dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil.
"Dalam pasal itu menjelaskan lengkap, baik petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak menandatangani petugas harus mencatat alasannya," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah memberikan peringatan terakhir mantan Sekretaris MA Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto untuk memenuhi panggilan penyidik.
Ketiga tersangka kasus suap perdagangan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA) itu sudah dipanggil KPK sebanyak dua kali, tetapi tidak memenuhi panggilan.