Kamis, 4 Juni 2026

Pemerintah Siapkan Dua Draf Alternatif Keputusan Pemulangan WNI Terduga Teroris Lintas Batas Negara

Mahfud mengatakan pada pokoknya, dalam draft pertama keputusan termuat alasan pemulangan mereka yakni masih Warga Negara Indonesia

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/Gita Irawan
Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD saat diwawancarai wartawan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat. Selasa (28/1/2020). (TRIBUNNEWS/Gita Irawan) *** Local Caption *** Mahfud MD di Kemenko Polhukam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan dua draf alternatif keputusan terkait pemulangan terduga Foreign Terrorist Fighter (FTF) atau teroris lintas batas negara dari Indonesia yang tersebar di sejumlah negara di dunia.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan draft keputusan pertama adalah terduga FTF dipulangkan dan yang kedua adalah terduga FTF tidak dipulangkan.

Mahfud mengatakan pada pokoknya, dalam draft pertama keputusan termuat alasan pemulangan mereka yakni masih Warga Negara Indonesia termasuk rincian risikonya dan proses deradikalisasinya.

Baca: 600 WNI Eks ISIS Dipulangkan atau Tidak, Ancaman Teror Tetap Mengintai Indonesia

Sedangkan pada draft kedua pada pokonya alasan pemerintah untuk tidak memulangkan adalah karena mereka telah melanggar hukum termasuk rincian risikonya dan hubungan dengan negara lain.

"Oleh sebab itu, sekarang sedang dibentuk satu tim yang dipimpin oleh Kepala BNPT Pak Suhardi Alius yang isinya itu membuat dua draf keputusan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (4/2/2020).

Ia mengatakan, dua draft tersebut nantinya akan dibahas di kantor Wakil Presiden pada kuartal April 2020 untuk mendapatkan masukan.

Baca: Pengamat: Pemerintah Tak Punya Prosedur Karantina WNI Pro-ISIS Suriah

Setelahnya, mendapat masukan dari wakil presiden, maka dua draf keputusan tersebut akan dibawa kepada presiden untuk didiskusikan secara lebih mendalam dan diambil keputusan apakah akan dipulangkan atau tidak.

"Itu nanti kira-kira bulan Mei atau Juni sudah akan diputuskan. Cuma sampai hari ini masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan sejauh ini diperkirakan terdapat sekira 660 terduga FTF dari yang identitas dan alamatnya berasal dari Indonesia.

Baca: Mahfud MD Akui Ada Keterlambatan Informasi Soal Karantina WNI di Natuna: Itu Supaya Dimaklumi

Mahfud mengatakan, sekira 660 terduga FTF dari Indonesia tersebut tersebar di Syria, di Turki, dan Afganistan.

Terkait dengan WNI terduga FTF yang telah ditahan oleh negara lain, Mahfud mengatakan hal itu sudah masuk yurisdiksi negara lain.

"Itu di yurisdiksi sana, yang jelas-jelas terlibat teror itu kan dilarang di sana. Tapi ada juga yang hanya datang dan diduga sebagai ISIS, datang ke sana untuk berjuang bersama ISIS," kata Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved