Beredar Kabar Seorang Penyidik KPK Tak Diberi Akses Masuk ke Kantor, Ini Penjelasan Firli Bahuri
Beredar kabar seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak diberi akses masuk ke Gedung Merah Putih.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar kabar seorang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak diberi akses masuk ke Gedung Merah Putih.
Tak hanya sampai di situ, penyidik bernama Rosa tersebut tak lagi diberi gaji oleh KPK.
Kompol Rosa merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ketua KPK Firli Bahuri meluruskan polemik soal Rosa.
Baca: Belajar dari Kasus Harun Masiku, Aziz Syamsuddin Usul Revolusi Imigrasi 4.0
Ia mengatakan Rosa bukan lagi bagian dari KPK.
Maka dari itu tak ada upaya penghalangan Rosa untuk masuk ke dalam Gedung Merah Putih.
"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli Bahuri kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).
Kata Firli, surat keputusan pengembalian Rosa ke Polri sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
Baca: Rocky Gerung: Kasus Harun Masiku Permainan Penguasa, Logika Pembelaannya Compang-camping
Ia menegaskan, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke Polri.
"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelas Firli.
"Tolong dipahami bahwa Kompol Rosa dan Indra betul sudah dikembalikan ke Mabes Polri," Firli menegaskan.
Pernyataan Firli bertentangan dengan apa yang disampaikan Mabes Polri.
Baca: Polri Sebut 600 Mantan ISIS yang Akan Dipulangkan ke Indonesia Perlu Diverifikasi dan Profiling
Alasannya, Mabes Polri sudah mengonfirmasi jika Kompol Rosa, penyidiknya yang ditugaskan di KPK batal ditarik.
Hal ini karena masa kerja Rosa baru habis pada September 2020 mendatang.
Baca: Kasus Suap Alih Fungsi Lahan di Riau, KPK Panggil Petinggi Duta Palma Group