Polemik Andre Rosiade Jebak PSK
Andre Rosiade Bantah Jebak PSK: Fitnah Sesat, yang Ada di Ruangan Bukan Ajudan Saya
Andre Rosiade membantah penggrebekan terhadap Pekerjaan Seks Komersial (PSK) di Padang, Sumatera Barat bukan jebakan yang sengaja dibuatnya.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Malvyandie Haryadi
PSK Jadi Tersangka
Mengutip Kompas.com, Polda Sumbar telah menetapkan N (27) dan mucikari berinisial AS sebagai tersangka.
Stefanus mengatakan, N dan AS sebagai pelaku, yang dijerat dengan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Stefanus, Selasa (4/1/2020).
Menurutnya, penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan bahwa N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.
"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelasnya.
Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.
"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” kata Stefanus.

Pernyataan N
Sebelumnya, setelah dilakukan penggerebekan tersebut, N mengaku diantar oleh temannya berinisial AS.
"Saya minta antar aja sama dia. Saya asli Sukabumi," ungkap Novi, dikutip dari TribunPadang.com, Minggu (26/1/2020).
N sudah berada di Kota Padang selama dua minggu sebelum peristiwa penggerebekan.
Ia berujar, datang dari Sukabumi ke Padang hanya untuk main saja.
Namun, karena kehabisan uang, lalu ia melakukan perbuatannya tersebut.
"Cuma untuk pergi main aja. Dan saat kehabisan uang, makanya saya begini," jelasnya.
N mengaku tidak kenal dengan pria yang berada sekamar dengannya saat penggerebekan.
Ia mengaku mengenal laki-laki tersebut melalui aplikasi MiChat.
"Saya baru ketemu dan enggak kenal juga. Saya tidak bisa mengelak lagi, karena ada bukti," ungkap Novi.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita)