Kamis, 28 Agustus 2025

Polemik Andre Rosiade Jebak PSK

Ini Jawaban Andre Rosiade Kenapa Dirinya Ikut dalam Penggerebekan PSK di Padang

Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade angkat bicara soal penggerebekan prostitusi online di Kota Padang.

Kolase TribunPadang.com
Anggota DPR RI Andre Rosiade dan PSK berinisial N. - Soal Banyaknya Wartawan yang Ikut Dalam Penggerebekan Prostitusi Online, Ini Jawaban Andre Rosiade 

TRIBUNNEWS.COM - Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade angkat bicara soal penggerebekan prostitusi online di Kota Padang.

Penggerebekan pekerja seks komersial dengan memanfaatkan jaringan online yang melibatkan anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade itu menjadi gaduh dan mendapat banyak sorotan dari publik.

Hal itu lantaran Andre dianggap mempermalukan perempuan dengan membuat suatu jebakan dan melakukan penggerebekan serta mengeksposnya dengan melibatkan wartawan.

Dalam kasus tersebut, tak hanya wartawan yang juga hadir untuk menyaksikan penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian, bahkan Andre Rosiade juga ikut dalam penggerebekan tersebut.

Andre Rosiade yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Gerindra Sumatera Barat itupun angkat suara terkait adanya dirinya serta banyaknya wartawan yang turut menyaksikan penggerebekan itu.

Baca: Rekam Jejak Andre Rosiade, Anggota DPR dari Gerindra yang Dituduh Jebak PSK Saat Penggerebekan

Menurutnya, lokasi hotel tempat penggerebekan itu memang satu tempat dengan kegiatan penyampaian visi dan misi Calon Guberner di Sumatera Barat saat itu.

Di acara tersebut, banyak wartawan yang sedang meliput kegiatan itu, sehingga tidak aneh jika kemudian banyak wartawan yang datang turut menyaksikan penggerebakan itu.

"Kebetulan di hotel itu ada acara penyampaian visi dan misi calon gubernur sumatera barat di hotel yang sama, dan kemudian wartawan banyak meliput hal itu," ungkap Andre Rosiade saat berbicara di Sapa Indonesia Malam Kompas TV, Rabu (5/2/2020).

"Kebetulan hotelnya sama, kebetulan waktu polisi datang dan mereka mendengar, ya tentu ini hot news bagi wartawan, sehingga wartawan ikut kesana," ungkap Andre.

Menurut Andre, pengungkapan prostitusi online di Padang itu merupakan tindak lanjut dari pelaporan dan keresahan dari masyarakat kepada dirinya.

Dikutip Kompas.com, Andre mengatakan dirinya sebagai anggota dewan hanya sebagai orang yang meneruskan laporan dari masyarakat kepada kepolisian.

Ia membantah jika dirinya dituduh melakukan penjebakan dengan memesan kamar tersebut.

"Tidak benar saya melakukan penjebakan kepada PSK itu. Yang memesan adalah warga yang melaporkan adanya prostitusi online, kemudian polisi perlu bukti dan akhirnya warga itu memesan dan kemudian digerebek," jelas Andre.

Baca: 4 Fakta Penggerebekan PSK di Padang yang Libatkan Anggota DPR Andre Rosiade, Ada Kondom di Kamar

PSK dan Mucikari jadi Tersangka

Dalam kasus tersebut, Polda Sumbar Polisi mengamankan NV (27) yang merupakan PSK dan AF (24) selaku mucikari.

Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penggerebekan prostitusi online itu dilakukan pada Minggu (26/1/2020).

Selain mengamankan NV dan AF, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 750.000, satu buah alat kontrasepsi dan dua unit ponsel milik pelaku.

"Saat ini pelaku kita bawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," kata Panit II Unit I Siber Ditkrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sonedi yang memimpin penggerebekan seperti dikutip Kompas.com.

 Penjelasan Polda Sumbar

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial N sebagai tersangka. Diduga, PSK tersebut terlibat dengan jaringan prostitusi online.

Penetapan itu dilakukan pasca Polda Sumbar melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel berbintang, Minggu (26/1/2020) lalu. Penggerebekan itu diketahui berdasarkan pelaporan yang diajukan oleh Anggota DPR RI Andre Rosiade.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menerangkan, wanita tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini kasus tersebut ditangani oleh Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus.

Menurut Satake, PSK yang terlibat dalam kasus prostitusi online sebagai tersangka pernah diterapkan dalam kasus prostitusi artis Vanesa Angel dengan vonis 5 bulan kurungan penjara.

“Jadi mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban. Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK, Red) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan. Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut,” kata Satake kepada awak media, Selasa (4/2/2020)

Satake menjelaskan, kasus tersebut berbeda dengan kasus-kasus prostitusi terhadap anak di bawah umur yang pernah ditangani.

Dalam kasus itu, mucikari yang menjajahkan anak kepada lelaki sehingga dalam kasus tersebut anak sebagai korban sedangkan tersangkanya merupakan mucikari.

“Pemeriksaan rekam data digital forensik pada ponsel PSK dan mucikari. Penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana. Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” ungkapnya

Satake menegaskan, pelaku bukanlah korban dalam perdagangan orang atau kegiatan prostitusi. Melainkan pelaku yang bekerja sebagai PSK yang terlihat sudah profesional.

“Pelaku juga bukan wanita di bawah umur. Jadi kita proses sesuai aturan yang berlaku,” tandas dia.

(Tribunnews.com/Tio, Kompas.com/Perdana)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan