Anggota Komisi X DPR Minta Pemerintah Jangan Sekadar Hapus Istilah Guru Honorer
Fikri mengingatkan, jika percepatan pengangkatan ASN tidak segera dilakukan, dunia pendidikan berpotensi mengalami krisis tenaga pendidik.
Ringkasan Berita:
- Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah segera menyiapkan solusi komprehensif soal kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027.
- Hal itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi tenaga pendidik honorer.
- Fikri mengingatkan, jika percepatan pengangkatan ASN tidak segera dilakukan, dunia pendidikan berpotensi mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pelosok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mendesak pemerintah segera menyiapkan solusi komprehensif soal kebijakan penghapusan guru non-ASN di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027.
Hal itu disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi tenaga pendidik honorer.
Baca juga: DPR Desak PP Manajemen ASN Disahkan, Soroti Isu PHK Guru Honorer
Namun, kebijakan tersebut dinilai masih menyisakan ketidakpastian bagi ribuan guru di daerah.
Fikri mengatakan persoalan tenaga honorer sebenarnya sudah muncul sejak terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2005 dan berlanjut melalui UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca juga: Mendikdasmen Abdul Muti: Istilah Guru Honorer Dihapus, Diganti PPPK Paruh Waktu Mulai 2027
Namun hingga kini, menurutnya, pemerintah belum memiliki solusi konkret terhadap kebutuhan tenaga pengajar di lapangan.
“Artinya, kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang. Tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan tetapi di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” kata Fikri kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai Surat Edaran Mendikdasmen hanya akan efektif apabila pemerintah juga memberikan kepastian status bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.
Dia meminta pemerintah pusat segera mempercepat formulasi kebijakan pengangkatan guru non-ASN menjadi aparatur sipil negara, baik melalui skema PNS maupun PPPK.
Fikri juga mengimbau para guru non-ASN tetap tenang sambil menunggu keputusan resmi pemerintah terkait penataan tenaga pendidik.
"Kekhawatiran terhadap kebijakan penghapusan honorer itu bukan tanpa alasan. Sebab, banyak sekolah negeri di daerah masih sangat bergantung pada guru honorer untuk menjalankan proses belajar mengajar," kata dia.
Di Jawa Tengah misalnya, satu kabupaten disebut bisa mengalami kekurangan hingga 800 guru. Jika dirata-rata, potensi kekurangan guru di seluruh provinsi diperkirakan mencapai sekitar 17 ribu orang.
Sementara itu, pemerintah menetapkan syarat ketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang masih diperbolehkan mengajar wajib terdaftar di Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.
Baca juga: Nasib Guru Honorer Terancam Tak Bisa Mengajar di 2027, DPR: Solusinya Langsung Diangkat P3K dan ASN
Fikri mengingatkan, jika percepatan pengangkatan ASN tidak segera dilakukan, dunia pendidikan berpotensi mengalami krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pelosok dan daerah dengan keterbatasan guru.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa istilah guru honorer akan dihapus dan secara resmi digantikan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu mulai tahun 2027.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-BANSOS-GURU-HONORER.jpg)