CPNS 2019
Update Tes SKD CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta, Dibagi 5 Sesi dan 3 Lokasi, Ini Rinciannya
Berikut jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta yang waktunya dibagi menjadi 5 sesi dalam sehari.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
5) Peserta yang sudah memenuhi dan sesuai ketentuan sebagaimana angka 3) dan angka 4) akan disahkan sebagai Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar oleh Panitia melalui penandatanganan pada Kartu Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil dan diberikan nomor PIN Peserta;
6) Peserta yang tidak memenuhi ketentuan angka 3) dan angka 4), dinyatakan gugur sebagai Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Dasar dan dicatat dalam Berita Acara oleh Panitia.
7) Peserta wajib menitipkan tas atau barang-barang pribadi yang dilarang dibawa pada saat ujian di tempat penitipan yang disediakan oleh Panitia; dan
8) Peserta menunggu di ruang tunggu sebelum memasuki ruang ujian untuk mendapatkan pengarahan tentang tata tertib dan petunjuk teknis pelaksanaan ujian menggunakan aplikasi Computer Assisted Test.
b. Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi Dasar dengan metode Computer Assisted Test diawasi oleh Tim Pelaksana Badan Kepegawaian Negara dengan durasi waktu ujian selama 90 (sembiIan puluh) menit untuk formasi umum dan formasi lulusan terbaik (cumlaude) serta 120 (seratus dua puluh) menit untuk formasi disabilitas.
c. Seluruh proses Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tidak dipungut biaya.
Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia.
d. Kelalaian Peserta dalam membaca dan memahami Pengumuman ini menjadi tanggung jawab Peserta.

Tata Tertib:
a. Tata Tertib Peserta
1) Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai;
2) Peserta dilarang membawa kendaraan pribadi baik sepeda motor maupun mobil ke lokasi ujian dan panitia tidak menyediakan sarana parkir bagi peserta maupun pengantar;
3) Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
4) Peserta wajib mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar sesuai dengan tempaUlokasi, tanggal dan sesi yang telah ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pengumuman ini;
5) Peserta harus melakukan registrasi sebelum ujian dimulai;