CPNS 2019
Update Tes SKD CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta, Dibagi 5 Sesi dan 3 Lokasi, Ini Rinciannya
Berikut jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2019 Pemprov DKI Jakarta yang waktunya dibagi menjadi 5 sesi dalam sehari.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
6) Peserta wajib mencatat nomor urut absen/daftar hadir sesuai sesi ujian yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
7) Peserta mengisi daftar hadir sesuai nomor urut absen/daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia;
8) Peserta wajib membawa dan menunjukkan dokumen asli, berupa:
- Kartu Peserta Ujian CPNS hasil cetakan dari Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) yang sudah tertera foto berwarna latar belakang merah (otomatis/tidak perlu ditempel foto baru) dan sudah ditanda tangan pada kolom Tanda Tangan Peserta Ujian pada lembar bagian bawah (Iembar panitia ujian CPNS) dipotong/digunting untuk diserahkan kepada panitia; dan
- E-KTP atau Kartu Keluarga atau Surat Keterangan pengganti E-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat (bagi E-KTP yang belum dicetak) sesuai dengan data NIK yang didaftarkan.
9) Peserta yang mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus sesuai dengan foto yang ada di Kartu Peserta;
10) Peserta mengenakan pakaian rapi dan sopan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Laki-Laki : memakai kemeja berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang berwarna gelap dan bersepatu.
- Perempuan : memakai baju putih polos tanpa corak (bukan kaos), memakai rok berwarna gelap dan menggunakan hijab berwarna gelap (bagi wanita yang mengenakan hijab) serta bersepatu.
11) Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan;
12) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar dan dinyatakan gugur;
13) Peserta di dalam ruang ujian dilarang membawa barang sebagai berikut :
- Alat tulis berupa pensil, pulpen, penghapus, penggaris dan lain-lain;
- Buku-buku dan catatan lainnya;
- Kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun serta jam tangan;
- Perhiasan dalam bentuk apapun termasuk bros dan ikat pinggang;
- Makanan dan minuman; dan
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
14) Peserta dilarang melakukan hal sebagai berikut :
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta ujian;
- Menerima/memberikan sesuatu darilkepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian;
- Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia;
- Merokok dalam ruangan ujian;
15) Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi Computer Assisted Test;
16) Dalam rangka go green dan mengurangi sampah plastik, masing-masing Peserta agar membawa tumbler/tempat minum;
17) Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib; dan
18) Peserta wajib mematuhi seluruh peraturan/ketentuan yang diatur/ditetapkan oleh Panitia selama pelaksanaan seleksi, dan Panitia berhak menggugurkan peserta yang terbukti melanggar peraturan/ketentuan dalam pelaksanaan seleksi.
b. Sanksi
Pelanggar tata tertib pada huruf a tersebut di atas dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan berupa teguran lisan, dikeluarkan dari ruangan, peserta dinyatakan gugur sampai dibatalkan sebagai peserta tes oleh panitia.
c. Lain-Lain
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)