Polemik Penyidik KPK
Dewan Pengawas Sedang Bahas Laporan Wadah Pegawai KPK Terkait Firli Bahuri Cs
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Wadah Pegawai KPK soal Firli Bahuri Cs.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Yudi mengujarkan, Rossa merupakan penyelidik kasus yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks calon legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.
Hal itu diperkuat dengan adanya surat tugas yang diberikan ke Rossa untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke Kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," tegas Yudi.
Atas dasar itulah, WP KPK meminta dewan pengawas menindaklanjuti laporan mengenai pengembalian Rossa ke institusi Polri.
"Kemarin saya sudah berbicara 12 mata. Saya dengan lima anggota dewas, kemarin bapak-bapak dan ibu anggota dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan-keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," ujar Yudi.
Kronologi pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya sudah mengembalikan Kompol Rossa Bekti Purbo dan Kompol Indra ke institusi Polri.
Rossa merupakan seorang tim Satgas KPK yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
Mabes Polri sebelumnya menyatakan membatalkan penarikan Rossa dari KPK karena masa tugasnya baru akan berakhir pada September 2020.
Baca: Derby Della Madonnina AC Milan Vs Inter Milan: Bugar, Ibra Jalani Latihan Khusus
Namun, nasib Rossa saat ini terkatung-katung lantaran tak diberikan akses masuk ke Gedung KPK maupun akses ke email pegawai KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan lembaga antirasuah telah memberhentikan Rossa sebagai penyidik KPK dan mengembalikannya ke Mabes Polri.
Namun, Rossa tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik KPK.
Rossa juga tak mengetahui alasan pimpinan KPK memberhentikan dan mengembalikannya ke Mabes Polri.
Selama bertugas di KPK, Rossa tak pernah melanggar disiplin atau dijatuhi sanksi etik.
Baca: Chord Gitar Sugeng Dalu - Denny Caknan: Udan Tangise Ati, Sakiki Wes Rodo Terang
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan terdapat surat 12 Januari 2020 yang ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM yang berisi penarikan penugasan anggota Polri atas nama Kompol Indra dan Kompol Rossa Bekti Purbo.
Dalam surat itu disebutkan alasan penarikan keduanya karena kebutuhan organisasi untuk penugasan di internal Polri.