Kasus Jiwasraya
Hujan Interupsi PKS dan Demokrat soal Pansus Jiwasraya di Rapat Paripurna DPR
Ia mendesak, pimpinan DPR untuk segera memproses usulan pembentukan pansus hak angket Jiwasraya.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat silih berganti menginterupsi Rapat Paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia - Australia (IA-CEPA) menjadi Undang-Undang, pada Kamis (6/2/2020).
Sejak Wakil DPR RI dari Fraksi PKB Muhaimin Iskandar membuka Rapat Paripurna, kader PKS dan Demokrat menginterupsi untuk mempertanyakan nasib usulan pembentukan panitia khusus (pansus) terkait skandal di PT Asuransi Jiwasraya yang telah disampaikan ke pimpinan DPR.
Di antara mereka adalah anggota Fraksi Demokrat Sartono.
Ia mendesak, pimpinan DPR untuk segera memproses usulan pembentukan pansus hak angket Jiwasraya.
"Permasalahan ini sangat menghentak. Mega skandal Jiwasraya harus segera dituntaskan secara terang benderang dan menyeluruh supaya tidak ada syakwasangka. Kami mohon untuk secepatnya diagendakan dan ditindaklanjuti proses surat yang sudah kami sampaikan ke pimpinan," ujar Sartono.
Kemudian ada anggota Fraksi PKS Junaidi Auly juga menginterupsi hal yang senada.
PKS menurut dia, menilai perlu dibentuk pansus Jiwasraya.
Apalagi kata dia, PKS memiliki beberapa catatan terkait Asuransi Jiwasraya. Khususnya terkait potensi kerugian dan dugaan kejahatan yang terorganisir serta dugaan manipulasi laporan keuangan dalam kasus skandal Jiwasraya.
"Kami inginkan penyelesaian status 5,2 juta nasabah. Juga kami pahami ini jadi perhatian cukup besar dari publik Indonesia."
"Sudah ada surat masuk ke pimpinan DPR terkait usulan pansus hak angket Jiwasraya yaitu dari PKS dan Demokrat. Karena itu kami ingin agar usulan pansus hak angket atas masalah PT Asuransi Jiwasraya agar segera ditindaklanjuti," ucapnya.
Menanggapi itu, pimpinan Rapat Paripurna, Cak Imin pun membenarkan surat permohonan pembentukan pansus hak angket Jiwasraya sudah diterima salah satu pimpinan DPR yakni Azis Syamsuddin.
Surat dari PKS dan Demokrat itu, dia pastikan, akan segera ditindakkanjuti pimpinan DPR melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
"Perlu kami sampaikan, surat kabarnya sudah diterima salah satu Wakil ketua yaitu Azis Syamsuddin. Sampai hari ini saya belum menerima dan belum tahu. Maka dari Pak Azis akan segera kami bawa ke Rapim dan seperti mekanisme selanjutnya akan kami agendakan dalam rapat Bamus untuk disampaikan di paripurna," jelas Ketua Umum PKB ini.
PKS-Demokrat Serahkan Surat Usulan Pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat, telah menyerahkan dokumen usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya.
Dokumen tersebut pun sudah ditandatangani 50 anggota fraksi dari masing-masing partai tersebut. Secara aturan yang tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib sudah memenuhi syarat.
Namun, harapan pembentukan Pansus Hak Angket tersebut sebenarnya telah pupus, mengingat DPR telah menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) Permasalahan Jiwasraya.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, Panja dan Pansus terkait persoalan yang sama tidak dapat berjalan seiringan di tubuh parlemen.
"Tidak bisa (berbarengan Panja dan Pansus), itu harus menjadi salah satu sesuai dengan mekanismenya, sekarang Panja di tiga komisi sedang berjalan, kita tunggu prosesnya," ujar Puan di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Tiga Panja Permasalahan Jiwasraya dibentuk ditiga komisi yaitu Komisi III terkait persoalan hukum, Komisi VI tentang korporasi, dan Komisi XI soal keuangan.
Pertanyaannya, apa kelebihan Pansus Hak Angket dibanding hanya membentuk Panja?
Membaca Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib, dijelaskan tata cara pembentukan Pansus dan Panja.
Pembentukan Pansus diatur dalam bagian kesepuluh Peraturan DPR, yang meliputi Pasal 93 hingga Pasal 97.
Secara singkat, Pansus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara.
Adapun alat kelengkapan DPR yaitu pimpinan DPR, komisi, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta sejumlah badan.
Jumlah anggota Pansus pun ditetapkan oleh rapat paripurna DPR, paling banyak 30 orang dan berasal dari lintas fraksi serta komisi.
Pansus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh rapat paripurna DPR.
Namun, bisa diperpanjang oleh Badan Musyawarah Jika Pansus belum menuntaskan tugasnya.
Adapun tugas Pansus dapat melakukan, rapat kerja, rapat panitia kerja, rapat tim perumus/tim kecil, atau rapat tim singkronisasi.
Sedangkan pembentukan Panja, diatur dalam Pasal 98 hingga Pasal 102.
Panja dapat dibentuk oleh alat kelengkapan DPR selain pimpinan DPR. Sementara anggotanya lebih banyak dibanding Pansus yaitu, paling banyak berjumlah separuh dari jumlah anggota alat kelengkapan DPR yang bersangkutan.
Sementara, tuga Panja adalah mengadakan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum.
Untuk Hak Angket, dijelaskan secara terpisah yang tertuang dalam Pasal 169 sampai Pasal 177.
Hak angket diusulkan paling sedikit 25 orang anggota dan lebih dari satu fraksi. Di mana, pembentukannya melalui Paripurna DPR dan jika disetujui dinamakan Panitia Angket serta disampaikan kepada Presiden.
Baca: Jadi Tersangka Baru, Joko Tirto Pernah Temui Hary Prasetyo Bahas Masalah Keuangan Jiwasraya
Dalam melakukan penyelidikan, Panitia Angket dapat meminta keterangan dari pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan pihak-pihak terkait.
Dalam memanggil pihak bersangkutan, Panitia Angket pun dapat meminta secara paksa jika tiga kali tidak memenuhi panggilan.
Jika sudah memanggil paksa, Panitia Angket meminta bantuan Kepolisian didasari permintaan pimpinan DPR kepada Kapolri.
Sedangkan, jika bersangkutan telah diminta secara paksa untuk datang melalui Kepolisian dan tidak memenuhinya tanpa alasan yang sah, maka bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari oleh aparat berwajib sesuai perundang-undangan.
Sementara untuk waktunya, Panitia Angket memiliki waktu paling lama 60 hari sejak dibentuk untuk melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna DPR.
Dengan kelebihan Pansus Hak Angket, PKS dan Demokrat merasa yakin kasus Jiwasraya dapat diungkap secara terang benderang.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini menegaskan usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Jiwasraya, bukan upaya jatuhkan pemerintah.
"Kami membuat Pansus ini bukan menjatuhkan pemerintah atau apa," ujar Jazuli di ruang Pimpinan DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Menurutnya, pembentukan Pansus Jiwasraya sebagai bentuk keinginan anggota fraksi PKS dalam mengungkap persoalan perusahaan asuransi pelat merah secara jelas dan terbuka.
"Kami ingin membuka secara terang benderang, kemudian penegakan hukum objektif, dan kami tidak ingin ambruk dunia industri sejenis," tutur Jazuli.