Senin, 1 September 2025

Polemik Penyidik KPK

Kronologi Polemik Penyidik KPK Kompol Rossa yang Kini Nasibnya Terkatung-katung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya sudah mengembalikan Kompol Rossa Bekti Purbo dan Kompol Indra ke institusi Polri.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri 

Ali mengakui dalam proses tersebut, terdapat surat tertanggal 21 Januari 2020 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Baca: Polri Belum Terima Surat Pemberhentian, Bambang Widjojanto: Kompol Rossa Disingkirkan Ketua KPK

Surat tersebut berisi pembatalan penarikan terhadap Kompol Rossa dan Kompol Indra.

"Suratnya kemudian diterima sekretariat Pimpinan KPK tanggal 28 Januari 2020," ujar Ali.

Meski telah menerima surat pembatalan penarikan tersebut, dalam disposisi pada 29 Januari 2020, Firli Bahuri cs bersepakat tetap pada keputusan sebagaimana keputusan pada 15 Januari 2020.

Lima pimpinan KPK bersikukuh Kompol Rosa dan Kompol Indra tetap dikembalikan ke Polri per tanggal 1 Februari 2020.

"Tetap posisinya suratnya kembali ke disposisi di awal yang disepakati kelima pimpinan 15 Januari 2020 yang ditindaklanjuti tanggl 21 Januari 2020 tentang pengembalian per 1 Februari 2020 dan sudah diterima tanggal 24 Januari 2020 oleh Mabes Polri. Jadi sejauh ini informasi yang kami dapatkan demikian. Nanti kalau ada perkembangan yang lain akan diinformasikan kepada rekan-rekan semuannya," kata Ali.

Ali mengklaim proses pengembalian dua anggota Polri yang dipekerjakan di KPK itu mengacu pada aturan-aturan kepegawaian yang berlaku di KPK.

Respons Alexander Marwata

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dikembalikannya penyidik KPK Kompol Rosa ke Kepolisian karena adanya surat penarikan.

Penarikan Kompol Rosa oleh Kepolisian tersebut berdasarkan surat tertanggal 15 Januari 2020.

"Yang jelas ada penarikan dari kepolisian. Suratnya kalau tidak salah itu tanggal 15 Januari. Saya lupa. Kemudian sama Sekjen sudah dibuatkan SK pengembalian," ujar Alexander di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Baca: Tiga Orang Peserta Tes CPNS di Toraja Ditetapkan Tersangka, Diduga Jadi Joki

Menurut Alexander tidak masalah apabila penarikan Rosa dilakukan sebelum masa tugasnya di KPK habis.

Menurutnya hal yang lumrah penarikan dilakukan sebelum tugasnya selesai.

"Artinya, untuk pembinaan kita tidak harus sampai selesai. Sayang kalau sampai 10 tahun di KPK, yang bersangkutan kan juga butuh kenaikan pangkat dan sebagainya. Kalau untuk pembinaan kenapa tidak," katanya.

Baca: Fakta 85 Siswa SD di Boyolali Keracunan saat Makan Jajan Kantin Sekolah, Dirujuk ke Rumah Sakit

Menurut Alexander, Kompol Rosa bukan merupakan tim penyelidik kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Caleg PDIP Harun Masiku.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan