Pemulangan WNI Eks ISIS
Komnas HAM Sebut WNI eks ISIS Berhak Dipulangkan, Pengamat Terorisme Himbau Pemerintah Berhati-hati
Polemik pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS masih menjadi pro-kontra di kalangan masyarakat.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menanggapi polemik pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS.
Menurutnya status mereka masih WNI dan berhak untuk dipulangkan.
"Statusnya adalah WNI dan konstitusi kita menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan ya silahkan dipulangkan," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Senin (10/2/2020).
Choirul Arifin mengatakan pemulangan WNI eks ISIS harus melalui berbagai macam syarat dan dilakukan kategorisasi.
"Tapi memiliki syarat pemulangannya itu. Syaratnya apa, diteliti dengan sangat baik, mana yang combatan (petempur) mana yang campaigner (juru kampanye) mana yang agitator (penghasut) mana yang ideolog dan lain sebagainya."
"Mana yag dulu melakukan kekerasan dan mana yang terpapar saja harus ada kategorisasi," ungkapnya.
Sementara itu, Pengamat Terorisme UI Ridlwan Habib menyatakan tidak ada jaminan bagi WNI eks ISIS untuk tidak melakukan terorisme lagi jika dipulangkan kembali ke Indonesia.
Ia menyamakan isu ini dengan narapidana yang sudah dibebaskan dari penjara.
Baca: Akan Dipulangkan ke Indonesia? Anggota ISIS Harus Ucapkan Janji Setia kepada NKRI
"Faktanya ada juga mantan napi yang tidak berhasil sembuh, yang kemudian justru mantan napi begitu dia keluar dari penjara walaupun sudah menandatangani pembebasan bersyarat dia justru bermain lagi, mengebom lagi," ungkapnya.
Menurutnya pemerintah harus berhati-hati dalam memutuskan pemulangan WNI eks ISIS.
"Ini yang saya kira harus hati-hati kalau mengambil opsi dipulangkan atau dire-radikalisasi dalam negeri," imbuhnya.
Polemik pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS masih menjadi pro-kontra di kalangan masyarakat.
Hingga kini pemerintah belum mengadakan Rapat Terbatas untuk membahas permasalahan ini.
Ali Mochtar Ngabalin sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden mengungkapkan jika isu tersebut masih dikaji oleh pemerintah.

Menurutnya pemerintah perlu mendapatkan berbagai masukan untuk memutuskan perlu atau tidaknya pemulangan 600 WNI eks ISIS.
Baca: Jokowi Soal Eks ISIS: Saya Akan Bilang Tidak, Tapi Masih Akan Bahas di Rapat Terbatas
"Jadi maksudnya begini, makannya dalam beberapa kesempatan saya selalu bilang, bahwa tentu pemerintah menimbang-nimbang."
"Sebagai sebuah negara demokrasi yang besar dan kepribadian Bapak Presiden seperti itu, maka saya dalam berbagai kesempatan selalu saya bilang ini sedang dibahas. Usulan dalam bentuk apapun juga ini sedang dibahas," ujar Ngabalin dilansir dari laporan wartawan Tribunnews.com.
Ali Ngabalin mengungkapkan jika dirinya tidak setuju dengan pemulangan WNI eks ISIS.
Hal ini dikarenakan mereka pergi keluar Indonesia untuk menempuh jalan surgawi.
Ia berharap para WNI eks ISIS ini tidak membebani negara dengan rencana kepulangan mereka.
"Siapa-siapa yang pergi atas nama dirinya, untuk kesenangan dirinya untuk memilih ideologinya kemudian pergi dan keluar Indonesia, kemudian menempuh jalan surgawinya, tempuhlah jalan itu."
"Kau selamat atau kau tidak selamat, itu urusanmu. Jangan lagi membebani, negara pemerintah, serta rakyat Indonesia dengan rencana pemulanganmu," ujarnya dalam diskusi di Jakarta Pusat, Minggu, (9/2/2020).
Selain itu, Ali Ngabalin juga menyesalkan perbuatan para WNI eks ISIS yang telah menjelekkan Indonesia dan membakar paspor mereka.
"Karena sudah menyebutkan negara ini negara thoghut, negara kafir, dia merobek-robek membakar paspornya, makan itu kau punya paspor," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faisal Mohay/Taufik Ismail)