TAG
Choirul Anam
Berita
Foto (8)
-
Kompolnas: Polisi Harus Ungkap Pelaku dan Dalang Teror ke Aktivis Hingga Kreator Konten
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam memandang rangkaian teror itu harus diungkap karena merupakan kepentingan publik.
-
Kompolnas Tanggapi Teror Influencer yang Kritik Penanganan Banjir, Rumah Dikirimi Bangkai Ayam
Aktivis dan konten kreator diteror dengan bangkai ayam, coretan, telur busuk, hingga bom molotov. Kompolnas minta dalang aksi teror segera ditangkap.
-
AKBP Basuki Ajukan Banding usai Dipecat, Kompolnas: Bandingnya Akan Susah Diterima
Kompolnas Choirul Anam buka suara perihal langkah yang ditempuh oleh AKBP Basuki yang mengajukan banding setelah dipecat dari kepolisian.
-
Usai Polisi yang Keroyok Matel Disanksi, Kompolnas Minta Kasus Perusakan Kios Kalibata Diusut
Anam meminta agar kejadian tersebut menjadi pelajaran dan pengingat agar polisi tak melakukan tindak kekerasan ke depannya
-
Kompolnas Kritisi Perpol 10 Tahun 2025, Pertanyakan Fungsi Anggota Polri di 17 Kementerian/Lembaga
Kompolnas buka suara soal terbitnya peraturan Polri (Perpol) nomor 10 tahun 2025 yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
-
Eks Komisioner Komnas HAM Choirul Anam Akui Pernah Diwawancara Arsul Sani Untuk Disertasi
Eks Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, membenarkan dia pernah diwawancara Arsul Sani untuk keperluan penyusunan disertasi.
-
Dipecat Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae Minta Maaf, Ngaku Tak Sadar Lindas Ojol: Tahu Usai di Markas
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, meminta maaf setelah dipecat dari Polri.
-
Kompolnas: Tujuh Anggota Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Terancam Dipecat dan Dipidana
Kompolnas menilai konstruksi peristiwa kasus tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21), akan menjadi penentu.
-
Kompolnas: Bukti CCTV Akan Jadi Basis Proses Pidana Tujuh Anggota Brimob Lindas Ojol
Komisiner Kompolnas Choirul Anam sebut CCTV akan menjadi basis penting dalam proses pidana 7 anggota Brimob lindas driver ojol Affan Kurniawan (21).
-
Kompolnas Ungkap Alasan Butuh Waktu Lama Tangani Kasus Kematian Diplomat Arya Daru
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengungkap apa yang menjadi penyebab lamanya penanganan kasus kematian diplomat muda Kemenlu Arya Daru Pangayunan.
-
CCTV di Kos Arya Daru Bisa Bergeser karena Permintaan Istri ke Penjaga Kos, Ini Alasannya
Kompolnas mengungkap penyebab angle kamera CCTV di kamar kos Arya bisa berubah pada dua momen peristiwa berbeda. Ternyata ada peran istri Arya.
-
Kompolnas Ungkap Hasil Gelar Penyelidikan Akhir Kasus Diplomat Kemlu, Penyebab Kematian Sudah Jelas
Kompolnas mengungkap hasil gelar penyelidikan akhir kasus kematian Arya Daru Pangayunan, diplomat Kemlu yang tewas terlilit lakban.
-
Kompolnas Sebut Penyebab Kematian Diplomat Arya Daru Makin Jelas
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut penyebab kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (39) makin jelas.
-
Keluarga Arya Daru Capek Lahir Batin Hadapi Kasus Kematian sang Diplomat, 3 Jam Bertemu Komnas HAM
Komnas HAM berkunjung ke rumah keluarga Arya Daru Pangayunan di Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (23/7/2025).
-
Kompolnas Pastikan CCTV Kos Diplomat Arya Daru Tak Ada yang Mati, Temukan Hal Penting usai Cek TKP
Setelah melakukan pengecekan TKP, Kompolnas memastikan seluruh CCTV di indekos Arya Daru berfungsi dan tidak ada yang mati.
-
Dalami Kematian Arya Daru, Kompolnas Minta Penjaga Indekos Peragakan Ulang saat Bobol Kamar Diplomat
Sarjana Hukum dari Universitas Brawijaya itu mengatakan pada pintu kamar indekos korban, terdapat dua jenis kunci.
-
Komisioner Kompolnas Datangi Polda Metro Jaya Usai Tinjau Kamar Indekos Diplomat Arya Daru, Ada Apa?
Rombongan mengenakan kemeja putih saat turun dari mobil minibus jenis Hiace berwarna putih bernomor dinas 2504-50.
-
Kompolnas Desak Polri Tindak Tegas Pelaku Pengoplosan Beras: Ini Bukan Kejahatan Ringan
Kasus pengoplosan beras tidak bisa dianggap enteng karena menyangkut langsung stabilitas pangan nasional
-
Kompolnas Sebut Revisi KUHAP Harus Berlandaskan Prinsip HAM
Choirul Anam menyampaikan, revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus berlandaskan prinsip-prinsip HAM.
-
Soroti Klausul Masa Penahanan di Draft RKUHAP, Kompolnas: Tak Sejalan dengan Perlindungan Tersangka
klausul masa penahanan maksimal 60 hari di tahap penyidikan diatur dalam Pasal 94 draft revisi KUHAP
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved