Mantan Napi Kasus Narkoba, Rahmat Taqwa Quraisy Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Fraksi PPP Makassar
Mantan narapidana kasus nakotika, Rahmat Taqwa Quraisy akhirnya dilantik sebagai anggota DPRD fraksi PPP kota Makassar pada Jumat (14/2/2020).
Penulis:
Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Mantan narapidana kasus nakotika, Rahmat Taqwa Quraisy akhirnya dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) fraksi PPP kota Makassar.
Anggota DPRD Dapil 1, Rahmat Taqwa Quraisy dilantik pada Jumat (14/2/2020) di Ruang Paripurna DPRD Makassar.
Pelantikan ini dihadiri seluruh anggota dewan dan pejabat wali kota Makassar.
Ketua DPRD kota Makassar, Rudianto Lallo berdalih jika pelantikan terhadap mantan narapidana tersebut dilakukan atas permintaan partai terkait, Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Lebih lanjut, ia beralasan bahwa pelantikan itu tetap dilaksanakan karena Rahmat tidak dipecat dari partai.
Selain itu, Rahmat juga memiliki SK Gubernur dan SK KPU kota Makassar sebagai anggota DPRD kota Makassar.
Oleh karenanya, Rahmat dianggap sudah melakukan persyaratan dan menjalankan sesuai aturan yang berlaku.
"Surat itu kemudian kami telaah di DPR bersama bagian hukum. Hasil konsultasi mengatakan bahwa memang dia punya hak konstitusional yang harus dilaksanakan yaitu pelantikan," ujar Rudianto Lallo, dilansir KompasTV.
Baca: KPU Wajibkan Silon di Pilkada 2020, Minimalisir Data Ganda Calon Perorangan
Baca: Gerindra Beri Dukungan Gibran Rakabuming di Pilkada, Reaksi Fadli Zon Buat Masinton Pasaribu Tertawa
Adapun pelantikan Rahmat sempat ditunda selama lima bulan.
Pasalnya, Rahmat sempat mendapatkan protes karena statusnya sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Rahmat akhirnya menjalani vonis hukuman penjara selama sembilan bulan.
Ia pun harus menjalani rehabilitasi sesuai proses hukum.
Sebelumnya, seluruh anggota DPRD kota Makasar lainnya telah di lantik lebih awal pada September 2019 lalu.
Walau demikian, setelah proses pelantikan selesai, Rahmat masih tetap menjalani masa rehabilitasi.
Di sisi lain, pelantikan Rahmat yang mana bekas narapidana ini sempat ditolak oleh organisasi masyarakat (ormas).
Namun, pelantikan tersebut nyatanya harus tetap dilakukan.
Selain itu, Rudianto Lallo akan membahas perihal status Rahmat.

Dilansir TribunMakassar, Rahmat Taqwa Quraisy sebelumnya berhasil ditangkap Satnarkoba Polrestabes Makassar pada 20 Agustus 2019 lalu.
Waktu penangkapannya pun sangat dekat menjelang pelantikannya sebagai pimpinan kepala daerah yakni anggota DPRD kota Makassar.
Penangkapannya tersebut berhasil dilakukan oleh Tim Elang Resnarkoba dikediamannya, Jalan Barukang, Tallo, Makassar.
Legislator muda yang berusia 29 tahun itu telah menggunakan narkoba kurang lebih selama enam bulan.
Rahmat yang juga mantan pengacara itu ditangkap polisi bersama barang bukti dua kemasan sabu dan tembakau sintetis.
Diketahui, persidangan Rahmat dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) kota Makassar.
Adapun hasil persidangan disebutkan Rahmat merupakan seorang bandar narkoba.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa) (TribunMakassar.com/Darul Amri Lobubun)