Minggu, 24 Agustus 2025

Cara Cek Rangking Hasil SKD CPNS 2019 untuk Bisa Lolos Tahap SKB, Simak Langkahnya Berikut Ini

Inilah cara cek rangking hasil Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2019 untuk bisa lolos tahap Seleksi Kompetensi Bidang(SKB).

Instagram @bkngoidofficial
Cara Cek Rangking Hasil SKD CPNS 2019 untuk Bisa Lolos Tahap SKB, Simak Langkahnya Berikut Ini. 

Apabila CPNS dari instansi lain hendak mencoba cara serupa, sebaiknya analisa cek terlebih dahulu dengan memanfaatkan fitur 'searching' atau mencocokkan dengan nama peserta yang memiliki gelar di belakang nama.

Dilansir dari Instagram @bkngoidofficial, Kamis (20/2/2020), disampaikan juga simulasi langkah penentuan peserta SKB sebagai berikut:

a. Apabila terdapat peserta dengan nilai SKD sama, maka kelulusan didasarkan nilai yang lebih tinggi berurutan dari TKP, TIU, dan TWK.

Sebagai contoh terdapat tujuh peserta ujian:

1. Alehandro dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395.

2. Belinda dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388.

3. Doglas dengan skor TKP 145, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367.

4. Carlos dengan skor TKP 147, TIU 115, TWK 105 dan nilai kumulatif 367.

5. Esmeralda dengan skor TKP 146, TIU 112, TWK 109 dan nilai kumulatif 367.

6. Fabio dengan skor TKP 146, TIU 110, TWK 100 dan nilai kumulatif 356.

7. Sergio dengan skor TKP 146, TIU 115, TWK 95 dan nilai kumulatif 356.

Penjelasan:

a. Jika dibutuhkan satu formasi, maka kuotanya peserta yang masuk tahap SKB sebanyak tiga orang yaitu peserta nomor 1,2, dan 4. (kuota 3xformasi= 3 orang)

b. Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu peserta nomor 1,2,4,5,3,7. (kuota 3 x formasi= 6 peserta)

b. Apabila terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan