Sabtu, 11 Oktober 2025

RUU Ketahanan Keluarga

Draft RUU Ketahanan Keluarga : Istri yang Bekerja Berhak Cuti Melahirkan dan Menyusui Selama 6 Bulan

Draft Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Ketahanan Keluarga mendapat sorotan, lantaran dianggap terlalu memasuki ruang privat.

Shutterstock
Ilustrasi 

a. pengaturan aktivitas jam bekerja yang ramah keluarga;

b. dapat memberikan hak cuti melahirkan selama 6 (enam) bulan kepada pekerjanya, tanpa kehilangan haknya atas posisi pekerjaannya;

c. penyediaan fasilitas fisik dan nonfisik di lingkungan usahanya untuk mendukung pekerja perempuan dalam menjalankan fungsinya sebagai ibu;

d. penyelenggaraan aktivitas bersama berupa pertemuan keluarga di lingkungan usahanya;

e. berpartisipasi dalam penyelenggaraan Ketahanan Keluarga melalui kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan;

f. memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk mengikuti bimbingan pra perkawinan, pemeriksaan kesehatan pra perkawinan, mendampingi istri melahirkan, dan/atau menjaga Anak yang sakit.

Sementara, saat ini aturan mengenai cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja terdapat pada pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

"Pekerja wanita berhak atas istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan,".

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved