Sabtu, 2 Mei 2026

Draft RUU Ketahanan Keluarga Mengatur Pembagian Kamar Orangtua dan Anak

Sodik menerangkan, RUU Ketahanan Keluarga ini dirancang untuk menciptakan keluarga yang berkualitas.

Tayang:
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Adiatmaputra
Sodik Mujahid 

Tak hanya itu, RUU Ketahanan Keluarga juga mengusulkan adanya perpanjangan waktu untuk cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja.

Dalam RUU Ketahanan Keluarga, hak cuti melahirkan dan menyusui bagi istri yang bekerja yakni menjadi enam bulan.

Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga : Pelaku BDSM, Homoseks, Lesbian dan Incest Wajib Direhabilitasi

Namun, pasal ini hanya berlaku untuk lima instansi, yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. (liberationnews.org)

Sementara itu, perusahaan swasta tidak diatur di dalamnya.

Baca: Draft RUU Ketahanan Keluarga : Suami Harus Lindungi Keluarga dari Penyimpangan Seksual

 Dilansir Tribunnews.com, berikut bunyi RUU Ketahanan Keluarga Pasal 29 Ayat (1) huruf a:

"(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib memfasilitasi istri yang bekerja di instansi masing-masing untuk mendapatkan:

a. hak cuti melahirkan dan menyusui selama 6 (enam) bulan, tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya,"

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Vincentius Jyestha/Rina Ayu) (Kompas.com/Tsarina Maharani/Dani Prabowo)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved