CPNS 2019
Sebelum Tes SKD, Simak Passing Grade CPNS 2019, Tiap Formasi Memiliki Ambang Batas Berbeda
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas agar lolos Tes Karakteristik Pribadi (TKP) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)Tes Intelegensia Umum (TIU)SKD CPNS 2019
TRIBUNNEWS.COM - Peserta yang lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan melanjutkan ke tahap ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Agar peserta lolos SKD CPNS 2019 dan melanjutkan ke tahap SKB, langkah awal yakni lolos Passing Grade terlebih dahulu.
Kendati demikian, peserta lulus PG SKD CPSN 2019 belum tentu bisa lolos ketahap selanjutnya yakni mengikuti SKB.
“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt Karo Humas BKN, Prayitno, dikutip Tribunnews dari menpan.go.id, Jumat (21/2/2020).

Menurut Prayitno, nilai peserta lolos PG SKD akan diolah terlebih dahulu.
Hal tersebut mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok), namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.
Selain itu, dalam pemeringkatan nilai SKD juga menyertakan hasil SKD peserta P1/TL.
Menurutnya, peserta P1/TL yakni peserta yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.
“Dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL,” jelasnya.
Ia mengungkapkan tahap pengolahan akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD.
CPNS 2019
1. Masa Unggah Dokumen Peserta Lulus CPNS 2019 Diperpanjang hingga 21 November 2020 |
---|
2. Update CPNS 2019: Penetapan TMT Peserta Lulus Bergantung Usulan dari Instansi |
---|
3. Belum Dikaruniai Anak, Wanita Ini Pilih Mundur Setelah Lolos CPNS untuk Fokus Program Kehamilan |
---|
4. Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup Pemberkasan CPNS 2019, Dilengkapi Dokumen yang Diunggah di SSCN |
---|
5. Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019 di skck.polri.go.id, Ini Syaratnya |
---|