Kamis, 9 Oktober 2025

Mahfud MD Usul agar Polsek Tidak Berwenang Menyidik Perkara, Ini Kata Kompolnas

Menurut Mahfud MD, seharusnya Polsek lebih meningkatkan upaya pengayoman serta penjagaan keamanan ‎dan ketertiban

Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Mahfud MD Usul agar Polsek Tidak Berwenang Menyidik Perkara, Ini Kata Kompolnas
TRIBUNNEWS.COM/EDWIN FIRDAUS
Direktur Eksekutif Imparsial Poengki Indarti (tengah) melakukan jumpa pers di kantornya, Selasa (4/10/2011)

Menurutnya penghilangan kewenangan kepolisian bersangkutan dengan hukum acara yang ada dalam Undang-undang Kepolisian dan KUHAP. Perubahan tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan peraturan pemerintah saja.

Baca: Berapi-api, Emak-emak Keluhkan Harga Cabe dalam Orasi 212: Sri Mulyani Kita Ini Kebingungan

Baca: Ditunjuk-tunjuk dan Disebut Enggak Bener oleh Korlap 212, Donal Fariz ICW Hanya Bisa Tersenyum

Baca: Jokowi Perintahkan Evakuasi WNI dari Kapal Pesiar Diamond Princess Dipersiapkan dengan Baik

"Kalau mau ubah berarti berubah sistim acara kan berarti kuhap mesti diubah, UU Polri diubah, bukan sesimple itu, mungkin ide wacana boleh-boleh aja, tinggal dieksplorasi dan dikaji tapi harus ada perubahan," katanya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved