Jumat, 22 Agustus 2025

Virus Corona

Ratusan WNA Ditolak Masuk untuk Mencegah Penyebaran Virus Corona Covid-19

Direktorat Jenderal Imigrasi telah menolak masuk sebanyak 118 WNA sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Hollywood Reporters
ILUSTRASI - Hasil penyelidikan Kemenkes soal WN China yang positif Corona setelah berlibur dari Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi telah menolak masuk sebanyak 118 WNA sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5-23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Indonesia.

Jumlah penolakan WNA yang terbanyak terdapat di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai Bali sebanyak 89 orang.

Baca: Ternyata Putra Lionel Messi Penggemar Cristiano Ronaldo

Baca: Tak Ada Peringatan, Banjir Melanda Kampung Melayu saat Warga Terlelap, Kaget Rumah Kemasukan Air

WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia tidak hanya dari RRT namun beragam seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.

Alasan penolakan antara lain karena WNA pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.

Hal ini menjadi dasar bagi Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi WN RRT.

Selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 WN RRT yang ada di Indonesia.

Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada WN RRT yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah Virus Corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan