Senin, 25 Agustus 2025

SPT Pajak

Lupa Kode EFIN? Begini Cara Mudah untuk Mengisi SPT Tahunan Secara Online

Anda Lupa Kode EFIN? Begini Cara Mudah untuk Mengisi SPT Tahunan Secara Online

online-pajak.com
Anda Lupa Kode EFIN? Begini Cara Mudah untuk Mengisi SPT Tahunan Secara Online 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini simak cara mudah mengisi SPT tahunan secara online jika kode EFIN Anda hilang.

Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak perorangan pribadi akan segera berakhir pada tanggal 31 Maret 2020.

Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, e-Filing, e-Form dan SPT Elektronik.

Namun, sebelum melaporkan SPT Tahunan, Anda memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN merupakan sebuah kode verifikasi untuk pendaftaran e-Filing DJP Online.

Lalu bagaimana jika Anda lupa kode EFIN tersebut?

Berikut cara untuk mendapatkan kode EFIN yang hilang atau lupa, dilansir dari laman Klikpajak.id, Senin (24/2/2020).

1. Cetak ulang di KPP

Kode EFIN untuk satu nomor NPWP akan selalu sama.

Artinya kode yang Anda miliki sebelumnya bisa digunakan untuk selamanya.

Pengecekan EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya dapat dilakukan oleh petugas pajak.

Baca: Ini Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan: Dapat Surat Tagihan Pajak hingga Denda Rp 100 Ribu & Rp 1 Juta

Anda hanya perlu datang langsung ke kantor pajak dan mengajukan permohonan untuk mencetak ulang.

Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan, maka perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakilkan.

Isi formulir cetak ulang, kemudian lampirkan 1 lembar fotokopi KTP, dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda.

Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN pun akan langsung dicetak.

2. Menggunakan fitur Live Chat Pajak

Anda dapat mengunjungi situs pengaduan.pajak.go.id saat lupa EFIN.

Di sebelah kanan bawah laman tersebut akan muncul lingkaran berwana biru “Live chat”.

Kemudian "Klik Live Chat" dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa kode EFIN untuk lapor SPT Online.

Selanjutnya, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kode EFIN kembali.

3. Melalui akun Twitter @kring_pajak

Untuk mendapatkan kode EFIN Anda bisa melalui akun Twitter @kring_pajak.

Anda harus mention atau kirim direct message pada username akun tersebut bahwa kode EFIN Anda hilang.

Kemudian akun @kring_pajak akan menghubungi Anda dan memberikan instruksi untuk mendapatkan kode EFIN kembali.

4. Menghubungi Call Center Kring Pajak

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda dapat menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri yang disebutkan telah sesuai maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda yang hilang.

Bagi Anda yang berencana melakukan e-filing, berikut ini simak cara mengisi SPT online dilansir dari online-pajak.com, Senin (24/2/2020).

1. Buka atau buat akun OnlinePajak

Buka laman OnlinePajak, jika Anda belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.

Buka atau buat akun OnlinePajak
Buka atau buat akun OnlinePajak (https://www.online-pajak.com/)

2. Pilih “e-Filing SPT Pribadi”

Pada menu navigasi, pilih “e-Filing SPT Pribadi” untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.

Pilih “e-Filing SPT Pribadi”
Pilih “e-Filing SPT Pribadi” (https://www.online-pajak.com/)

3. Isi NPWP Pribadi Anda

Selanjutnya, isi NPWP Pribadi Anda dengan klik buat pelaporan baru.

4. Berapa Jumlah Pendapatan Anda dalam Setahun Terakhir?

Untuk memilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS, Anda harus memilih pertanyaan apakah jumlah keseluruhan pendapatan kotor Anda dalam setahun terakhir kurang dari Rp 60 juta, lebih dari Rp 60 juta atau apakah Anda memiliki bisnis.

5. Lengkapi Detail Pribadi

Lengkapi detail pribadi Anda seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (jika ada) dan status kewajiban pajak suami istri, dan lain-lain. Lalu klik “Selanjutnya”.

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan

Lengkapi juga detail anggota keluarga Anda, bagi Anda yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak Anda

Isi detail pajak Anda dengan mengklik “Tambah Form 1721 A1 atau A2, lalu isikan detail pajak Anda, terutama 3 kolom berikut ini:

Baca: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Persiapkan 5 Hal Ini Sebelum Melakukan Pelaporan SPT

- Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11).

- Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14).

- Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23).

8. Isi Informasi Tambahan

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti “Penghasilan Lainnya”, “Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final”, “Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak”, “Harta”, “Kewajiban/Utang”, jika ada.

Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik “Selanjutnya”.

Isi Informasi Tambahan
Isi Informasi Tambahan (https://www.online-pajak.com/)

9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi Anda

Akhirnya, Anda bisa lapor SPT Pribadi secara online atau e-filing. Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN Anda, klik “Simpan”, lalu klik “Lapor”.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan