Kamis, 4 September 2025

Majelis Hakim Ingatkan Rano Karno: ''Saudara Jangan Berbohong, Sudah Disumpah, ada Ancaman Pidana''

Ni Made Sudani mengingatkan agar Rano Karno memberikan keterangan secara benar.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan pada sidang lanjutan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/2/2020). Sidang lanjutan Tubagus Chaeri Wardana tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Yayah mengaku pernah beberapa kali mengeluarkan uang untuk Rano Karno.

Salah satunya senilai Rp 3,7 miliar pernah diantar ke rumah Rano Karno.

"Iya waktu itu sampai masuk (Rumah Rano). Waktu itu ketemu pak Rano, pak Herdi, dan Agus Ubhan. Waktu itu ngga kasih tanda terima," ucap Yayah.

Baca: Alasan Rano Karno Mangkir pada Sidang Sebelumnya: Lagi Promo Film Si Doel The Movie

Sepengetahuan Yayah pemberian uang itu terkait komitmen.

Namun, Yayah mengaku tak mengetahui lebih lanjut terkait komitmen tersebut.

"Iya terkait komitmen," kata Yayah.

Setelah persidangan, Rano bersikukuh membantah seluruh keterangan saksi yang menyebutnya menerima uang.

"Saya paham, saya paham," tambah Rano.

Untuk diketahui, Rano Karno disebut menerima uang tunai senilai Rp 700 juta dari kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012.

Selain itu, mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengungkapkan pernah memberikan uang Rp 1,5 Miliar kepada Rano Karno melalui ajudannya yang bernama Yadi.

Namun, Rano membantah penerimaan uang itu.

Soal Dana Rp 7,5 Miliar dari Wawan

Rano Karno mengaku pernah menerima bantuan dana dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama, sekitar Rp 7,5 Miliar.

Hal ini diakui aktor film itu saat memberikan keterangan untuk terdakwa Wawan terkait kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (24/2/2020).

Penerimaan uang senilai Rp 7,5 Miliar itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan kepada kakak dari artis Suti Karno tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan