Rabu, 3 Juni 2026

Omnibus Law Cipta Kerja

Guru Besar UGM: Tidak Ada Penghapusan Amdal di RUU Omnibus Law

Tidak ada penghapusan. Amdal Kalau ada yang bilang hilang, harusnya dia baca dulu draft RUU-nya secara lengkap.

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Prof San Afri Awang 

Di hulu akan ada instrumen Ekoregion, Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Setrategis (KLHS), RPPLH, RTRW, RDTR, dan instrumen ekonomi lingkungan hidup. Sedangkan, Amdal UKL-UPL dan Audit Lingkungan Hidup, berada di hilir.

''Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa Amdal tidak hilang dalam Omnibus Law, justru diperkuat dan akan mendorong ekonomi daerah. Karena Amdal diposisikan sebagai kajian dampak lingkungan yang lebih komprehensif dan rinci,'' tutup Bambang.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved