MUI Kecam Penimbunan Masker Gegara Virus Corona: Haram Hukumnya
"Penimbunan apa pun tidak boleh, itu haram hukumnya apalagi ingin meraup untung yang banyak ya dalam orang yang kesulitan," kata Basri
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Buya Basri Bermanda meminta kepada masyarakat untuk tidak menimbun masker maupun makanan di tengah ramainya situasi soal virus corona masuk
"Penimbunan apa pun tidak boleh, itu haram hukumnya apalagi ingin meraup untung yang banyak ya dalam orang yang kesulitan," kata Basri di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).
Basri menilai, penimbunan makanan atau masker tidak dibenarkan dalam ajaran Islam. Karena itu pula masyarakat diminta tidak melakukan tersebut karena berpotensi merugikan masyarakat lain.
Baca: Perbedaan Gejala Virus Corona dengan Flu Biasa, Tampak Mirip, tapi Inilah yang Membedakan
Baca: Jokowi Imbau Untuk Tak Timbun Masker dan Menjualnya dengan Harga Tinggi: Hati-hati, Saya Ingatkan
Baca: Di Perusahaan Travel Ini Virus Corona Berdampak ke Pemesanan Tiket Domestik
"Jadi itu tidak islami itu," terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi menyebut dalam ajaran Islam, penimbunan makanan tidak boleh dilakukan.
"Sebaiknya kita beli apa yang kita butuh, soalnya kalau ada penimbunan jangan-jangan nanti barang barangnya tambah mahal," tuturnya.
Muhyiddin meyakini, saat ini penimbunan tersebut tidak perlu dilakukan karena virus corona masih bisa diantisipasi. Pemerintah pun, dikatakan Muhyiddin, mampu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Seakan-akan ada krisis kemanusiaan, tidak percaya kepada pemerintah. Saya pikir negara ini masih aman negara ini masih cukup mensuplai kebutuhan bangsa dan masyarakat serta rakyat Indonesia," pungkas Muhyiddin
Seperti diketahui, Polri akhirnya turun langsung menyelidiki dugaan upaya penimbunan terhadap masker hingga hand sanitizer atau cairan pencuci tangan yang kian langka serta harganya melambung tinggi terkait antisipasi penyebaran virus corona.
"Kepolisian melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan melakukan penyelidikan bagi para usaha yang melakukan penimbunan," ucap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/3/2020).
Apabila nantinya terbukti ada pengusaha yang melakukan penimbunan, Polri bakal menjerat mereka dengan Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Tidak tanggung-tanggung, ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp 50 miliar," tegas Asep.
Asep melanjutkan secara moralitas pihaknya mengimbau para pelaku usaha memiliki kepedulian untuk membantu.
Selain itu, Polri juga mengharapkan masyarakat tidak panik karena pemerintah menjamin stok bahan pangan masih mencukupi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/persediaan-masker-kosong-di-salah-satu-apotek-di-sagan-kota-yogyakarta.jpg)