Kamis, 4 Juni 2026

Virus Corona

Pemerintah Diimbau Jamin Kerahasiaan Identitas Pasien Virus Corona Seperti Singapura dan Jepang

Charles Honoris mengatakan pemerintah seharusnya memberikan perlindungan hak atas privasi seperti kerahasiaan identitas terkait penanganan corona.

Tayang:
Wartakota/Nur Ichsan
PERMINTAAN MASKER MENINGKAT - Sejumlah pembeli dan pedagang alat kesehartan (masker) melakukan transaksi di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Senin (2/3/2020). Permintaan mengalami lonjakan hingga 10 kali lipat datang dari seluruh Indonesia. Warga mencari masker kesehatan untuk melindungi diri agar tak terpapar virus corona, yang kini sudah masuk ke wilayah Indonesia tepatnya di Kota Depok. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, Charles Honoris mengatakan pemerintah atau negara seharusnya memberikan perlindungan hak atas privasi seperti kerahasiaan identitas terkait penanganan medis virus corona.

Charles mengatakan rahasia data pribadi pasien termasuk hak konstitusional yang diatur dalam UUD 1945.

Sehingga, tersebarnya data pribadi seperti nama lengkap, alamat tinggal hingga foto pasien virus corona melalui media sosial dan lainnya dapat dianggap sebagai pelanggaran privasi warga.

"Negara seharusnya bisa melindungi kerahasiaan data pribadi dan menutup ruang sekecil apapun terhadap pelanggaran tersebut," ujar Charles, dalam keterangannya, Selasa (3/3/2020).

Dia mencontohkan Singapura dan Jepang yang telah menjaga kerahasiaan identitas dan data pribadi pasien virus corona.

Termasuk pasien WNI yang ada di dua negara tersebut.

"Bahkan, otoritas setempat tidak membuka identitas pasien WNI kepada perwakilan RI sekalipun, tanpa adanya izin lebih dulu dari pasien yang bersangkutan," kata dia.

Baca: Antisipasi Virus Corona, Joshua Suherman Batal Nonton Konser Green Day di Singapura

Baca: Gunung Merapi Erupsi Pagi ini, Ancaman Bahaya Berupa Awan Panas, Berstatus Waspada Sejak 21 Mei 2018

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan perlindungan data pribadi, utamanya terkait dengan data rekam medis pasien dalam penyelenggaran layanan kesehatan di Indonesia sebenarnya sudah cukup banyak pada level UU atau aturan teknis di bawahnya.

Namun, regulasi yang ada belum mengatur penuh tentang mekanisme pemulihan bagi pemegang hak (dalam hal ini pasien) atas pelanggaran terhadap perlindungan data pribadinya.

Dengan kata lain, kata dia, belum ada pengaturan sanksi atau hukuman bagi pelanggaran privasi atas riwayat kesehatan pasien tersebut, baik secara administratif ataupun pidana.

"Oleh karenanya, RUU Perlindungan Data Pribadi yang saat ini tengah dibahas Komisi I DPR dan Pemerintah, nantinya akan mengatur sanksi baik administratif maupun pidana, bagi pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi warga negara, termasuk dalam penyelenggaraan layanan kesehatan," kata Charles.

Baca: Gunung Merapi Kembali Erupsi, Durasi Tercatat 450 Detik

Baca: Tahapan Daftar KIP Kuliah di Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Siapkan NIK, NISN, NPSN, Email Valid

"Masukan dari masyarakat luas sangat diharapkan dalam upaya mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved