Virus Corona
Moeldoko Nilai Tidak Perlu Payung Hukum Baru Tangani Wabah Virus Corona
"Engga (perlu), cukup itu," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (4/3/2020)
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan tidak perlu aturan atau payung hukum baru untuk penanganan penyebaran virus Corona di Indonesia.
"Engga (perlu), cukup itu," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (4/3/2020).
Baca: Update Pencegahan Virus Corona, Pemerintah Siapkan 137 Rumah Sakit Rujukan
Menurut Moeldoko, saat ini pemerintah sudah memiliki instrumen dalam penanganan penyebaran virus Covid-19 itu.
Instrumen tersebut yakni Instruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2019.
"Itu sangat-sangat kuat untuk menangani pandemi global. Termasuk juga nuklir, biologi, dan kimia," katanya.
Dalam instruksi presiden tersebut, menurut Moeldoko sudah jelas kementerian apa yang menjadi leading sector penanganan penyebaran virus Corona.
Baca: Sampai Begitunya Virus Corona Bikin Pertandingan Mantap Diundur
Begitu pula tugas masing-masing kementerian.
"Detail itu job deskripsinya. Kemudian untuk kemenkes buat Juknis, bukunya tebel. Untuk menindaklanjuti Inpres itu. Jadi sudah cukup," pungkasnya.
Pemerintah siapkan 137 RS rujukan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy memastikan pemerintah pro aktif menaggulangi wabah virus corona (Covid-19).
Muhadjir menyebut, sebanyak 137 Rumah Sakit (RS) siap menjadi rujukan pasien virus corona.
Baca: BREAKING NEWS: Laga Persija vs Persebaya Resmi Ditunda karena Virus Corona
"Dan jumlahnya semula ada 100 rumah sakit sebagai rujukan, sekarang sudah menjadi 137 (rumah sakit,red)," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Ia menyebut, RS Swasta kini mulai menawarkan diri untuk menjari rujukan pasien virus corona.
"beberapa rumah sakit swasta juga telah menawarkan diri," tambahnya.