SPT Pajak
Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online dan 4 Solusi Mudah Dapatkan Kode EFIN yang Hilang atau Lupa
Simak Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online dan 4 Solusi Mudah Dapatkan Kode EFIN yang Hilang atau Lupa
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan, maka perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakilkan.
Isi formulir cetak ulang, kemudian lampirkan 1 lembar fotokopi KTP, dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda.
Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN pun akan langsung dicetak.
2. Menggunakan fitur Live Chat Pajak
Anda dapat mengunjungi situs pengaduan.pajak.go.id saat lupa EFIN.
Di sebelah kanan bawah laman tersebut akan muncul lingkaran berwana biru “Live chat”.
Kemudian "Klik Live Chat" dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut.
Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa kode EFIN untuk lapor SPT Online.
Selanjutnya, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kode EFIN kembali.
3. Melalui akun Twitter @kring_pajak
Untuk mendapatkan kode EFIN Anda bisa melalui akun Twitter @kring_pajak.
Anda harus mention atau kirim direct message pada username akun tersebut bahwa kode EFIN Anda hilang.
Kemudian akun @kring_pajak akan menghubungi Anda dan memberikan instruksi untuk mendapatkan kode EFIN kembali.
4. Menghubungi Call Center Kring Pajak
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda dapat menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.
Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.
Jika data diri yang disebutkan telah sesuai maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda yang hilang.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)