Kamis, 21 Agustus 2025

SPT Pajak

Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online dan 4 Solusi Mudah Dapatkan Kode EFIN yang Hilang atau Lupa

Simak Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online dan 4 Solusi Mudah Dapatkan Kode EFIN yang Hilang atau Lupa

Twitter @DitjenPajakRI
Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online dan 4 Solusi Mudah Dapatkan Kode EFIN yang Hilang atau Lupa 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dikutip dari Pajak.go.id, Kamis (5/3/2020), pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan segera berakhir yakni pada tanggal 31 Maret 2020.

Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.

Namun jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walaupun penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Baca: Panduan Isi Laporan SPT Tahunan Secara Online Pakai E-Filling

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Berikut ini simak cara mudah mengisi SPT Tahunan secara online, dikutip dari OnlinePajak, Kamis (5/3/2020).

1. Akses situs web DJP Online.

2. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

3. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

4. Setelah itu cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:

- Alamat email pribadi

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Secara Online
Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan Secara Online (pajak.go.id)

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan