Minggu, 24 Agustus 2025

SPT Pajak

Lupa Kode EFIN? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Melalui DJP Online, Batas Waktu sampai 31 Maret 2020

Cara lapro SPT Tahunan melalui DJP Online jika lupa kode EFIN, batas waktu sampai 31 Maret 2020.

Penulis: Ayu Miftakhul
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online 

Call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Saat menghubungu Kring Pajak, kamu diminta untuk mengonfirmasi data diri dengan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri yang disebutkan sesuai, maka petugas akan memberikan kode EFIN yang hilang tersebut.

Apabila sudah mendapatkan kode EFIN langkah selanjutnya adalah mengisi laporan SPT Tahunan lewat DJP Online.

Registrasi Akun di DJP Online
Registrasi Akun di DJP Online (djponline.pajak.go.id)

Berikut Tata Cara Lapor SPT Tahunan lewat DJP Online:

1. Pastikan sudah mendapatkan kode EFIN.

2. Siapkan fotokopi KTP dan NPWP

3. Kunjungi laman DJP Online: https://djponline.pajak.go.id/account/login

4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah didapat.

5. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

8. Persiapkan lima hal berikut untuk mempermudah pengisian SPT:

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan