Minggu, 28 September 2025

Virus Corona

Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Sejak Dinyatakan ODP Virus Corona

Pemerintah RI menegaskan, biaya perawatan pasien yang terkait kasus Covid-19 akan ditanggung negara sejak ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan

KOMPAS.com/Ihsanuddin
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan virus Corona, Achmad Yurianto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah RI menegaskan, biaya perawatan pasien yang terkait kasus Covid-19 akan ditanggung negara sejak ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP).

"ODP, PDP dan suspect (semua ditanggung negara), tapi sepanjang terkait dengan kasus (covid-19) ini," kata Juru bicara (jubir) pemerintah untuk penanganan virus corona (Covid-19) Achmad Yurianto di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini menjelaskan perbedaan ODP, PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan suspect virus corona.

Baca: Awalnya Mau Numpang Cas HP, Pemuda Ini Mau Merudapaksa Saat Tahu Bu Guru di Rumah Sendirian

Baca: Kesal Ada yang Timbun dan Jual Mahal Masker, Susan Sameh: Itu Kejam!

Menurut Yurianto, orang yang berstatus ODP belum menunjukkan gejala sakit.

Namun orang di kategori ini, orang tersebut sempat bepergian ke negara episentrum corona atau sempat melakukan kontak dengan pasien positif corona.

Baca: Kontroversi di Final All England 1976, Liem Swie King dan Rudy Hartono Masih Kompak Bungkam

Sementara, untuk PDP adalah orang yang sudah menunjukkan gejala terjangkit covid-19 seperti demam, batuk, pilek dan sesak napas.

Adapun suspect adalah orang yang sudah menunjukkan gejala corona dan juga diduga kuat sudah melakukan kontak dengan pasien positif corona.

"Begitu dinyatakan suspect, kita lakukan pemeriksaan (spesimen), confirm enggak. Kalau confirm, positif covid-19," jelasnya.

Sebagai informasi, aturan yang menjamin biaya perawatan di rumah sakit bagi pasien ini sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/104/104/2020.

Bagi pasien yang diduga tertular virus corona, biaya penanganan pasien bisa langsung ditanggung dari rumah sakit rujukan yang sudah ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Kementerian Kesehatan menyatakan telah menyiapkan 100 rumah sakit rujukan di 32 provinsi. Soal pembiayaan pasien corona diatur dalam diktum keempat Keputusan Menteri tersebut.

"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka penanggulangan dibebankan pada anggaran Kemenkes, pemerintah daerah, dan sumber dana lain yang sah sesuai dengan perundang-undangan," tulis keputusan Menkes yang diteken pada 4 Februari 2020 itu.

Namun, dalam aturan itu memang tak disebutkan apakah biaya yang ditanggung itu sejak berstatus ODP, PDP, atau suspect virus corona (Covid-19).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan