SPT Pajak
Batas Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Begini Cara Mudah Dapatkan EFIN yang Hilang atau Lupa
Batas Lapor SPT Tahunan hingga Akhir Maret, Simak Begini Cara Mudah untuk Dapatkan EFIN yang Hilang atau Lupa
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Wulan Kurnia Putri
5. Setelah siap, silakan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan.
6. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang telah disediakan untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
7. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang dipegang.
Saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.
8. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK”.
Terakhir adalah mengirim SPT, kemudian Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
Setelah itu kita akan menerima tanda terima elektronik melalui email yang bisa digunakan sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pelaporan SPT Tahunan.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)