Rabu, 20 Agustus 2025

Rincian Terbaru Gaji PNS 2020, Golongan 1 hingga 4, Dilengkapi Jumlah Tunjangan Fungsional Kataloger

Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4 dan jumlah tunjangan fungsional kataloger.

Editor: Ifa Nabila
Bangkapos.com
Ilustrasi gaji PNS atau ASN-Rincian Terbaru Gaji PNS 2020, Golongan 1 hingga 4, Dilengkapi Jumlah Tunjangan Fungsional Kataloger. 

TRIBUNNEWS.COM – Inilah rincian terbaru gaji PNS 2020, mulai dari golongan 1 hingga golongan 4 dan tunjangan bagi tunjangan fungsional kataloger.

Tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah memasuki akhir proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan hasilnya diumumkan serentak pada 22-23 Maret 2020.

Setelah dinyatakan lulus semua tahapan tes, PNS 2019 akan bertugas dan berhak menerima gaji sesuai ketentuan pemerintah.

Nantinya, ada gaji pokok dan tunjangan yang diberikan kepada PNS.

Jumlah gaji pokok PNS untuk golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 berbeda-beda.

Rincian Terbaru Gaji PNS 2020, Golongan 1 hingga 4, Dilengkapi Jumlah Tunjangan Fungsional Kataloger.
Rincian Terbaru Gaji PNS 2020, Golongan 1 hingga 4, Dilengkapi Jumlah Tunjangan Fungsional Kataloger. (Tribunnews)

Selain gaji pokok, pegawai akan diberikan gaji tunjungan sesuai ketetapan masing-masing daerah.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.

Rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Gaji PNS golongan 1

Glongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Rincian:

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500

Baca: Rincian Daftar Gaji Pokok PNS Baru dari Golongan 1 hingga 4 yang Mencapai Rp 3,5 Jutaan

Gaji PNS golongan 2

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

Rincian:

IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan 3

PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).

IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji PNS golongan 4

IVA: 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVB: 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVC: 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVD: RP 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca: MULAI BESOK Pakai Tes Psikologi, Daftar Biaya Membuat & Perpanjang SIM Makin Mahal, Ini Rinciannya

Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2019, ada Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger.

Tunjungan Kategoler adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger diberikan Tunjangan Kataloger setiap bulan.

Ilustrasi CPNS 2019.
Ilustrasi CPNS 2019. (Grafis Tribun Style)

Berikut jumlah Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

1. Kataloger Ahli Madya: Rp 1.260.000

2. Kataloger Ahli Muda: Rp 960.000

3. Kataloger Ahli Pertama: Rp 540.000

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Kataloger Penyelia: Rp 780.000

2. Kataloger Pelaksana Lanjutan/ Mahir: Rp 450.000

3. Kataloger Pelaksana/Terampil: Rp 360.000

4. Kataloger Pelaksana Pemula: Rp 300.000

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan